SirimauPos
SirimauPos

Isu Gratifikasi Tambang Gunung Botak Dinilai Cederai Nama Baik Pemerintah Maluku

AMBON, Sirimaupos.com — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp45 miliar dari koperasi pengelola tambang emas Gunung Botak. Bantahan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Maluku, Kamis (26/2).
Isu yang beredar melalui flyer di sejumlah grup percakapan itu menyebut adanya aliran dana gratifikasi terkait izin pengelolaan tambang emas di wilayah Kabupaten Buru.

Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu polemik di ruang publik, terutama di media sosial.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Lewerissa menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah yang mencederai nama baik pribadi maupun institusi Pemerintah Provinsi Maluku.
“Isu gratifikasi Rp45 miliar itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait izin tambang.  isu yang beredar itu adalah fitnah, bukan hanya kepada saya sebagai Gubernur Maluku, tetapi juga kepada pemerintah daerah,” kata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Ia juga mempertanyakan logika di balik tudingan tersebut, mengingat kewenangan dan mekanisme perizinan pertambangan tidak bisa dilakukan secara sepihak serta harus melalui prosedur administrasi dan regulasi yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau disebut ada gratifikasi Rp45 miliar karena saya tidak mengeluarkan izin, itu tidak masuk akal. Koperasi mau kasih gratifikasi bagaimana? Proses perizinan itu jelas dan terukur. Tidak bisa sembarangan,” kata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Lebih jauh, Lewerissa menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong tersebut. Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan demi menjaga kehormatan jabatan serta marwah institusi pemerintah.
“Karena ini menyangkut kehormatan institusi, saya pastikan akan tempuh jalur hukum. Oknum-oknum penyebar isu sudah teridentifikasi, mereka dari kalangan mahasiswa di Jabodetabek,” kata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Secara faktual, aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak selama ini memang menjadi perhatian publik dan pemerintah, terutama terkait aspek legalitas, dampak lingkungan, serta penataan pengelolaan tambang rakyat. Pemerintah daerah, menurut Lewerissa, tetap berkomitmen menata sektor tersebut secara transparan dan sesuai aturan.
Ia juga menyinggung kondisi koperasi yang disebut dalam isu tersebut, yang menurutnya saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan internal sehingga tudingan pemberian gratifikasi dalam jumlah besar dinilai tidak rasional.
“Faktanya, koperasi yang disebut-sebut itu juga sedang menghadapi berbagai persoalan. Jadi sangat tidak logis jika dikaitkan dengan tuduhan pemberian dana sebesar itu,” kata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Dari sisi hukum, penyebaran informasi bohong atau fitnah melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Pengamat hukum di Ambon yang dihubungi Sirimaupos.com menilai, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pihak yang menyebarkan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Proses pembuktian akan menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa isu sensitif seperti dugaan gratifikasi harus disikapi dengan kehati-hatian dan berbasis data yang valid.
Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan terus mengedepankan transparansi dalam tata kelola pertambangan, sekaligus menindak tegas setiap bentuk penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik tanpa dasar hukum yang jelas.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !