AMBON, SIRIMAUPOS.COM — Pelantikan 22 pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku menuai sorotan tajam publik. Proses pengangkatan yang dilakukan tanpa publikasi seleksi terbuka memunculkan dugaan pelanggaran prinsip meritokrasi sebagaimana diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintahan provinsi saat ini berjalan tidak efektif. Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal adanya ketidaknyamanan dalam tata kelola birokrasi, terutama terkait pengambilan keputusan strategis tanpa pelibatan wakil gubernur.
Pelantikan 22 pejabat eselon II diketahui berlangsung saat Wakil Gubernur berada di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Momentum itu memperkuat kesan adanya disharmoni di internal pemerintahan daerah.
Salah satu sorotan utama datang dari pegiat media sosial Senter Maluku yang menelusuri jejak administrasi dan rekam jabatan para pejabat yang dilantik. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan delapan nama pejabat yang tidak memiliki riwayat jabatan atau kompetensi yang dapat diverifikasi publik melalui kanal resmi pemerintahan maupun basis data kepegawaian.
Delapan nama tersebut antara lain Farhatun Rabiah Samal, Sarlota Singerin, dr. Elna Sitourisme Anakotta, Suriyanti Anwar, Faizal Ahmad, Rosa Yuliana Imoliana, Roy Jerico Mongie, serta dr. Winny N. Leiwakabessy.
“Tidak ada publikasi awal terkait daftar peserta seleksi maupun riwayat jabatan mereka. Publik hanya menerima informasi bahwa mereka telah dilantik tanpa data kompetensi yang bisa diverifikasi,” kata pegiat media sosial Senter Maluku.
Menurut standar meritokrasi BKN, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II wajib diumumkan secara terbuka. Daftar peserta, riwayat jabatan, serta kompetensi harus dapat diakses publik sebelum penetapan akhir. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2021, khususnya Pasal 7 dan 8, yang menekankan integritas, pengalaman, dan rekam jejak bebas pelanggaran disiplin.
Namun, dalam kasus pelantikan di Maluku, publikasi tersebut tidak ditemukan. Tidak ada pengumuman resmi mengenai peserta seleksi, skor evaluasi, maupun hasil penilaian kompetensi yang dapat diakses masyarakat.
“Tanpa publikasi seleksi terbuka, sangat mungkin terjadi celah administratif, termasuk manipulasi dokumen pengalaman untuk memenuhi syarat verifikasi BKN. Ini bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut integritas sistem,” lanjutnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses pengangkatan benar-benar berbasis merit atau sekadar keputusan internal tanpa transparansi? Apalagi, terdapat pejabat yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt) dan pernah menjadi sorotan terkait isu administratif internal pemerintahan.
Secara komparatif, sejumlah pemerintah daerah lain telah menerapkan publikasi terbuka daftar calon pejabat lengkap dengan riwayat jabatan dan kompetensi sebelum pelantikan. Praktik tersebut memungkinkan publik melakukan kontrol sosial serta memastikan objektivitas proses.
Di Maluku, langkah tersebut dinilai diabaikan. Ketiadaan akses terhadap basis data kompetensi pejabat yang baru dilantik memperbesar kecurigaan adanya praktik favoritisme atau jabatan titipan.
Persoalan ini bukan sekadar polemik administratif. Transparansi dalam seleksi pejabat publik merupakan fondasi reformasi birokrasi. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah menjadi taruhan besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku terkait tudingan tidak dipublikasikannya proses seleksi tersebut. Sirimaupos.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi.(*)










