Ambon, Sirimaupos. com – Kebijakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, menuai sorotan tajam. Ia dinilai gegabah dan arogan karena mengambil langkah strategis yang bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya terkait kewenangan PLT dalam menetapkan kebijakan penting.
Sorotan tersebut muncul menyusul rencana rekrutmen dan pergantian kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku. Padahal, Singerin hingga kini masih berstatus sebagai PLT, bukan kepala dinas definitif, sehingga secara aturan tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas pada struktur kepemimpinan satuan pendidikan.
Indikasi kebijakan itu terlihat dari surat edaran yang dikeluarkan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Surat tersebut ditujukan kepada Kacab Dikmen dan Diksus kabupaten/kota se-Maluku, Ketua MKKS SMA/SMK/SLB se-Maluku, serta seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Dinas Pendidikan akan menggelar Sosialisasi Kebijakan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah di Provinsi Maluku berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, sekaligus simulasi sistem rekrutmen calon kepala sekolah melalui aplikasi SIM-KSPSTK.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. Untuk peserta dari Kota Ambon, kegiatan dilaksanakan secara langsung di Aula Lantai 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, sementara peserta dari 10 kabupaten/kota lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Tak hanya bersifat undangan, dalam surat tersebut juga terdapat instruksi agar seluruh pihak terkait menghadiri kegiatan dimaksud. Kacab Dikmen dan Diksus serta Ketua MKKS SMA/SMK/SLB diminta mengoordinasikan kehadiran para kepala sekolah di wilayah kerja masing-masing.
Sejumlah pemerhati pendidikan di Maluku menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, langkah PLT Kadis itu dinilai bertentangan dengan Sapta Cita Gubernur Maluku, yang menekankan tata kelola pemerintahan yang profesional, berkeadilan, dan berbasis merit sistem.
Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi pembebastugasan kepala sekolah yang masih aktif, bukan karena persoalan kompetensi, melainkan akibat komunikasi politik praktis. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat merusak stabilitas dan iklim profesionalisme di lingkungan pendidikan.
“Banyak kepala sekolah yang masih berprestasi terancam dibebastugaskan hanya karena tidak sejalan secara personal atau politik dengan pimpinan dinas,” ungkap sumber internal di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, kebijakan rekrutmen dan rotasi kepala sekolah seharusnya dilakukan secara objektif dan menghargai rekam jejak kinerja. “Mereka yang sudah punya kompetensi dan pernah menjabat sebagai kepala sekolah seharusnya diberi penghargaan menjelang masa pensiun, bukan justru dikebiri kewenangannya sesuka hati,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan penilaian publik atas kebijakan yang dikeluarkannya.(*)
PLT Kadis Pendidikan Maluku Dinilai Arogan Ambil Kebijakan Strategis










