SirimauPos
SirimauPos

Amnesty International Indonesia – AKSI Minta Batalkan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo

Jakarta Sirimaupos. com – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mengecam keras keputusan pemerintahan Prabowo-Gibran yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. Keputusan ini adalah pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
Kami menegaskan, negara memiliki kewajiban utama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. Pemberian gelar pahlawan tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi dan keadilan yang diamanatkan Reformasi 1998. Benar bahwa sebagai manusia tentu Soeharto punya “kesalahan” sehingga dapat dimaafkan. Masalahnya adalah ini bukan “kesalahan”, tapi kejahatan yang tergolong paling serius (most serious crimes), yang secara hukum tak bisa diputihkan. Filsafat kebudayaan tanpa norma dasar moralitas universal yang demikian akan terus meniadakan kemampuan bangsa untuk membedakan mana yang benar dan salah. Itu arah menuju malapetaka.
Pemberian gelar ini melawan agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Bukan hanya korupsi kini merajalela lewat penyalahgunaan jabatan dan anggaran, tapi ini pola yang menjadi ciri khas pemerintahan otoriter masa lalu. Lebih ironis lagi, keputusan ini diambil oleh presiden yang pernah memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Soeharto, sehingga memperkuat kesan bahwa negara kini kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas dan feodal.
Dukungan sejumlah pihak, seperti Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat terhadap gelar pahlawan Suharto juga tidak lepas dari kepentingan keluarganya, mengingat Sarwo Edhie Wibowo adalah kakeknya. Penetapan ini sarat dengan kesewenang-wenangan dan praktik nepotisme. Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini.
Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk Pembantaian massal 1965–1966; Penembakan misterius (Petrus) 1982–1985; Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain.
Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan. Negara telah mengakui berbagai peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga saat ini, tak satu pun pelaku utama, termasuk Soeharto, pernah dimintai pertanggungjawaban.
Pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara. Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional, yang dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.
Pemberian gelar ini melengkapi serangkaian kebijakan yang mengubur cita-cita reformasi, mulai dari upaya pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pengusulan gelar oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, hingga penetapannya hari ini. Semua ini membentuk ekosistem dan infrastruktur impunitas yang sempurna.
Negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM. Gelar pahlawan untuk Soeharto harus dibatalkan segera sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia.
Oleh karena itu kami mendesak pemerintah untuk:
1. ⁠Batalkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo;
2. ⁠Usut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru:
3. Tegakkan hukum dan pulihkan harkat martabat korban pelanggaran HAM berat;
4. ⁠Tolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara;
5. ⁠Tegakkan kembali cita-cita reformasi 1998, termasuk berantas KKN, tegakkan HAM, dan supremasi hukum.(*)

 


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !