Ambon, Sigimaupos.com – Kabar dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 42 Maluku Tengah (Malteng) terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024 di sekolah tersebut bukan sekadar rumor, melainkan perlu diusut secara hukum agar tidak menjadi konsumsi publik yang liar tanpa dasar fakta. Dorongan agar aparat penegak hukum segera bertindak pun menguat dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat setempat.
“Agar informasi ini tidak bias, dan menjadi konsumsi publik yang tidak akurat, maka harus APH masuk usut. Kan di sana ada kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, ada juga kantor Polsek, harus mereka usut laporan ini,” kata salah satu sumber, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan data dan informasi yang beredar di lingkungan sekolah, sejumlah modus diduga digunakan dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Salah satu yang paling disoroti adalah pemotongan gaji guru honorer. Dalam laporan keuangan resmi, tercatat pembayaran sebesar Rp1,5 juta per bulan, namun para guru hanya menerima Rp1 juta. Selisih Rp500 ribu per orang per bulan itu menjadi tanda tanya besar di kalangan pendidik.
Selain itu, penggunaan dana BOS untuk kegiatan asesmen siswa tahun 2023 dan 2024 juga dipersoalkan. Para siswa mengaku tidak pernah menerima konsumsi sebagaimana tercantum dalam daftar penggunaan anggaran. Hal serupa juga terjadi pada dana pemeliharaan sarana prasarana tahun 2024 yang disebut telah dicairkan, namun tidak terlihat wujudnya di lapangan.
“Ada sejumlah modus lain yang diduga menyalahi ketentuan, makanya kita minta APH masuk usut,” ujar sumber tersebut menegaskan.
Menanggapi laporan masyarakat dan sorotan media, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan penyelewengan dana BOS di SMA Negeri 42 Malteng. Saat ini, tim penyelidik dari bagian intelijen tengah bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan awal.
“Jadi prosesnya sudah jalan itu, tiga orang juga sudah dimintai keterangan. Kita minta publik bersabar saja, ikuti proses hukum yang sudah berjalan,” kata Kacabjari Saparua, Asmin Hamja.
Menurut Asmin, timnya juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk tanda tangan penerima dana yang diduga fiktif. Bukti-bukti awal tersebut, kata dia, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.
“Kami sudah pegang dokumen tanda tangan yang tidak sinkron. Ini akan kami telusuri lebih lanjut untuk pastikan siapa yang bertanggung jawab,” tambah Asmin Hamja.
Publik menilai langkah cepat Kejaksaan merupakan sinyal positif bagi upaya penegakan hukum dan transparansi di sektor pendidikan. Dana BOS, yang semestinya digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar dan kesejahteraan tenaga pendidik, tidak boleh dijadikan ladang korupsi oleh oknum tertentu.
“Kalau mau sekolah ini pengelolaan Dana BOS bagus, maka APH harus usut. Dan juga Dinas Pendidikan Provinsi pun harus segera atensi masalah ini,” tandas sumber masyarakat tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, meski belum memberikan pernyataan resmi, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit internal. Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah juga dinilai penting guna memastikan setiap rupiah dana BOS digunakan sesuai peruntukan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat sekolah. Minimnya transparansi dan pengawasan internal membuka celah bagi praktik penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.
Kejaksaan kini diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan awal, tetapi melanjutkan proses hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang tegas. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di daerah.
“Kita mau lihat komitmen aparat. Kalau kasus ini benar-benar diusut tuntas, itu jadi pelajaran penting bagi semua sekolah di Maluku Tengah,” ucap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Kasus dugaan penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 42 Malteng kini menjadi ujian bagi integritas dunia pendidikan di Maluku Tengah. Publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum agar keadilan ditegakkan, dan hak-hak pendidikan tidak lagi dikorbankan demi kepentingan pribadi.(*)










