SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Bank Sinarmas Ambon Diduga Terlibat Sindikat BPKB Aspal.

Ambon, Sirimaupos. com – Kasus kredit bermasalah yang melibatkan Nelson Jefry Engka, seorang nasabah Bank Sinarmas Cabang Ambon, kembali memantik sorotan publik. Dugaan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ganda mencuat setelah mobil Toyota Fortuner miliknya dijadikan jaminan, meski kendaraan tersebut belum lunas di PT Hasjrat Multifinance Ambon.

Kuasa hukum Nelson Jefry Engka, Yongky Hattu, menuding PT Hasjrat Multifinance melakukan praktik pemerasan terhadap kliennya. Dugaan itu diperkuat dengan temuan adanya tiga surat tagihan berbeda dengan nilai dan jangka waktu yang tidak konsisten.

“Jadi ada tiga surat, masing-masing nilainya beda-beda dan atau jangka waktu yang berbeda,” kata kuasa hukum Nelson Jefry Engka, Yongky Hattu, di Ambon, Sabtu (27/9/2025).

Yongky menyebut pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada PT Hasjrat Multifinance. Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai upaya penyelesaian hukum sebelum perkara dibawa ke jalur pengadilan.

“Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan penyelesaian sebelum masalah masuk ranah pengadilan. Namun jika pihak PT Hasjrat Multifinance tetap bersikeras, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Yongky Hattu.

Sengketa ini berawal dari tuduhan pemalsuan dokumen BPKB terhadap Nelson Jefry Engka. Namun, pihaknya membantah tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa salinan BPKB mobil Fortuner tersebut diterbitkan secara resmi oleh Ditlantas Polda Maluku dan sah secara hukum.

“Salinan dokumen BPKB itu diterbitkan oleh pihak Kepolisian dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Jadi tidak ada pemalsuan sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Hasjrat Multifinance melalui Kepala Cabang Ambon, Alfredo Huwae, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa permasalahan utama terletak pada tunggakan kredit yang belum diselesaikan oleh Nelson Jefry Engka sejak tahun 2020.

“Pak Nelson sesuai catatan kami baru bayar sebanyak 10 kali dari 39 kali angsuran. Seharusnya lunas Agustus 2020, tapi sampai sekarang tidak pernah dibayar,” kata Alfredo Huwae.

Alfredo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan persuasif agar Nelson melunasi kewajiban. Namun upaya itu kerap berujung pada permintaan keringanan dan negosiasi nilai tunggakan yang jauh dari ketentuan resmi.

“Kami sudah berupaya persuasif. Tapi debitur justru mengajukan pelunasan dengan nilai yang sangat rendah, hanya Rp50 juta, sementara sisa tunggakan jauh lebih besar,” jelasnya.

Lebih jauh, Alfredo menyebut pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen BPKB ke Polda Maluku. Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan dengan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Kasus ini menimbulkan dugaan adanya sindikat penerbitan BPKB aspal yang melibatkan Bank Sinarmas Cabang Ambon.

Selain itu. Managemen Bank Sinarmas cabang Ambon juga diduga melakukan kejahatan perbankan dengan memberikan pinjaman kepada Nelson Jefri Engka dengan jaminan BPKB ganda, sementara BPKB dan STNK yang asli masih dipegang oleh PT Hasjrat Multifinance. Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Maluku atas laporan PT Hasjrat Multifinance dan bakal dinaikan ke kejaksaan untuk disidangkan. Bukti-bukti dokumen asli yakni BPKB dan STNK asli yang diperoleh dari PT Hasjrat Multifinance telah disita pihak kepolisian untuk dijadikan alat bukti perkara. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Sinarmas Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.