SirimauPos
SirimauPos

CDOB Kota Kepulauan Lease Dalam Prespektif Wisata

M. Saleh Wattiheluw, pemerhati kebijakan publik

Ketika kita bicara tentang Kepulauan Lease maka disana terbentang gugusan Pulau yaitu Pulau Nusalaut , Pulau Saparua, Pulau Haruku, Pulau Molana dengan dengan luas wilayah darat 369,13 Km2, luas wilayah laut 1000,09 Km2, itu berarti jika total luas wilayah darat tambah luas wilayah laut yaitu 1.349,22 Km2 dengan panjang garis pantai 178,16 Km2.

Jumlah penduduk pada tahun 2013 sebanyak 71.010 ribu jiwa terdistribusi
pada empat Kecamatan yaitu Kecamatan Saparua, Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Nusalaut dan Kecamatan Saparua Timur, jumlah Negeri/desa 35 negeri dan tiga dusun

Gugusan Kepulauan Lease letaknya sangat strategis karena diapit dua Pulau besar, Pulau Ambon dan Pulau Seram dan disebelah barat berbatasan dengan laut Banda. Kepulauan Lease tidak kalah dengan daerah lain di Indonesia karena memiliki keindahan alam, tata letak, budaya hingga sejarah sehingga memiliki persepsi dan nilai positif dimata publik dunia yang didukung dengan potensi objek Wisata yang sangat mumpuni.

Objek wisata adalah suatu tempat/lokasi atau segala sesuatu yang bisa dikunjungi untuk agenda wisata. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) objek wisata adalah perwujudan ciptaan manusia seni budaya, tata hidup, keadaan alam, hingga sejarah yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi wisatawan. Dalam UU nomor 10 tahun 2009 Wisata diartikan bepergian bersama untuk bersenang-senang, menambah pengetahuan atau bertamasyah

Berdasarkan data tercatat jumlah obyek wisata yang sangat fantastis yaitu sebanyak 61 objek wisata yang tersebar di empat Pulau terdiri dari 7 objek wisata alam, 25 objek wisata sejarah, 19 objek wisata bahari dan 9 objek wisata budaya serta wisata khusus. ( hasil Seminar Ketersediaan Potensi Kepulauan Lease, tahun 2010)

Potensi wisata tersebut sangat menjanjikan dan akan menjadi salah satu sektor andalan bagi CDOB Kota Kepulauan Lease. Jika potensi wisata dikelola dan dikembangkan dengan baik maka akan membawa multiplayer efek ekonomi sosial yang sangat bermanfaat untuk daerah yaitu menciptakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja baru.

Pada sisi lain dipastikan akan membuka peluang investasi disektor wisata, sehingga berdampak tumbuhnya kawasan ekonomi baru dalam skala kecil, skala menengah seperti UMKM, maupun skala besar. Dengan demikian sektor pariwisata menjadi ruang dan peluang yang sangat menjanjikan dalam mendorong percepatan pembangunan daerah di Kepulauan Lease, karena itu pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kota Kepulauan Lease (KKL) adalah solusi terbaik

Jika pemekaran Kepulauan Lease menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Kepulauan Lease (KKL) sebagaimana diatur sesuai dengan UU nomor 23/2014 pasal 39, pasal 40 adalah ; 1) wilayah Kepulauan Lease ditetapkan sebagai daerah persiapan dengan PP dalam jangka waktu selama 3 tahun dan dipimpin seorang kepala daerah, 2) memperoleh dana bantuan dari APBN, dana bagian dari PAD Kab Induk daerah asal, bagian dana perimbangan daerah induk dan sumber pendapatan lain syah, dimana pendapatan tersebut ditetapkan dalam APBD Kab Induk.

Dengan demikian secara otonom dan mendiri Kota Kepulauan Lease mengatur pembangunan daerah untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat yang lebih baik dan setidaknya dapat menjawab ketertinggalan itulah dampak dari pemekaran suatu wilayah.

Dampak lain dari pemekaran suatu wilayah maka secara otomatis, memiliki Kantor Walikota/Kantor Bupati dengan sejumlah OPD, memiliki Polres dan Kodim sendiri, punya DPRD sendiri dengan jumlah anggota disesuikan dengan aturan, memiliki Kandepag. Itulah dampak sosial yang pasti akan terjadi sebagai kmsekwensi dari pemekaran suatu wilayah dan tentunya secara langsung menjawab ketertinggalan daerah dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !