SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Gara-Gara Belum Bayar Uang Kos, Oknum Wartawan di Ambon Nekat Sebarkan Berita Hoaks Serang BPJN Maluku

Ambon, Sirimaupos.com — Dunia jurnalistik di Maluku kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan Post Ambon, berinisial GP yang diduga melakukan praktik tidak etis dengan menyerang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku lewat pemberitaan yang dinilai hoaks. Pemicu utamanya disebut-sebut hanyalah persoalan uang kos yang belum dibayar dan meminta BPJN membantunya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga GP nekat membuat berita yang dinilai hoaks.

Kasus ini mencuat pada Jumat, 15 Agustus 2025, ketika Kepala Satker II PJN Maluku, Toce Lewol, mengungkapkan bahwa GP melancarkan serangan pemberitaan terhadap proyek jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari di Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, yang bernilai Rp24 miliar.

“Gara-gara uang kos, GP buat berita hoaks.” kata Kepala Satker II PJN Maluku, Toce Lewol, dalam keterangan resmi, Jumat (15/8).

GP bukan kali pertama disebut melakukan aksi serupa. Berdasarkan catatan internal BPJN Maluku, ia kerap mendekati pejabat dengan modus mencari keuntungan finansial. Jika tidak dipenuhi, ia akan mengangkat isu miring terkait proyek-proyek jalan nasional di Maluku.

“Ia sering mencari cuan di BPJN Maluku dengan cara kotor. Fokusnya pada proyek yang bermasalah untuk dijadikan senjata pamungkas menekan pejabat,” ungkap Toce Lewol.

Proyek jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari sebenarnya sudah rampung sesuai kontrak. Data resmi menyebut kontrak senilai Rp23,784 miliar ditandatangani pada 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 bersama PT Aiwondeni Permai. Angka tersebut bahkan lebih rendah Rp294 juta dari pagu/HPS awal.

“Turunnya nilai dari pagu ke angka kontrak memang lumrah. Tapi di tengah tudingan kinerja buruk, kami tekankan bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai prosedur…,” jelas Toce Lewol.

Tudingan hoaks GP dinilai mencederai prinsip jurnalistik. Profesi wartawan sejatinya dituntut menyampaikan informasi faktual dan objektif, bukan dipengaruhi kepentingan pribadi.

“Tugas jurnalis itu mulia, menyampaikan fakta yang benar. Jika pemberitaan dipakai untuk kepentingan pribadi, itu merusak kepercayaan publik,” kata salah satu akademisi komunikasi Unpatti, yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak media Post Ambon belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan wartawannya. Namun publik menilai kasus ini harus menjadi pelajaran agar jurnalis di Maluku lebih berhati-hati dan berpegang pada kode etik profesi.

Kasus GP menunjukkan bagaimana masalah pribadi bisa merembet menjadi persoalan publik. Lebih jauh, peristiwa ini menegaskan perlunya pengawasan internal media dan kesadaran jurnalis dalam menjaga profesionalitas di tengah tuntutan ekonomi.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.