SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Hartini Bongkar Kedok Penipuan Jual Beli Emas: Libatkan Oknum TNI dan Rizky Sulaiman

Ambon, Sirimaupos.com – Kasus dugaan penipuan dan pemerasan dalam transaksi jual beli emas batangan di Ambon mencuat ke publik setelah seorang warga, Hartini, menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya pada Rabu (25/6/2025).

Peristiwa ini menyeret nama Rizky Sulaiman dan seorang oknum TNI dari Kodam XVI Pattimura ke dalam pusaran hukum yang semakin kompleks.

Dalam keterangannya, Hartini menegaskan bahwa tidak ada hubungan hukum apa pun antara dirinya dengan Rizky Sulaiman yang sebelumnya melaporkan dirinya ke Polda Maluku.

“Kami tegaskan tidak ada hubungan hukum antara Ibu Hartini dan Rizky Sulaiman. Justru kami melihat ini sebagai upaya menutupi pelaku utama yang sebenarnya,” kata kuasa hukum, Ongky Hattu.

Hartini menjelaskan bahwa transaksi jual beli emas dilakukan secara sah antara dirinya dengan seseorang bernama Bisma. Emas dengan total berat lebih dari empat kilogram telah diserahkan dalam dua tahap sebelum muncul laporan kerugian dari Rizky.

“Barang sudah saya serahkan—tiga lempeng 1.092,2 gram pada hari pertama, dan lebih dari 3 kilogram pada hari kedua. Emasnya sudah dibawa dua hari sebelum mereka datang buat laporan di Polda,”ujar Hartini.

Menurut tim kuasa hukum, aliran dana dalam transaksi tersebut ditransfer dari beberapa rekening yang berbeda diantaranya ana tercatat Rizky Sulaiman namun semua, rekening tersebut di erikan oleh Bisma kepada Hartini dan setelah itu sudah diserahkan emas sesuai kesepakatan.

Dikatakan dirinya hanya mengenal Bisma sebagai pembeli sementara kroni-kroni Bisma termasuk oknum TNI yang datang ke rumah Hartini untuk meminta Hartini mengembalikan uang sisa tidak dikenal Hartini.

Sementara itu Hartini juga menuding oknum TNI berinisial D yang bertugas di Polisi Militer Batu Gajah Ambon telah memaksa dirinya untuk melakukan transaksi melalui mbanking senilai Rp 360 juta melalui dua rekening yang berbeda dengan memegang hp milik Hartini.

“Kami memiliki bukti transfer. Uang yang masuk ke Rizky dan oknum TNI. Ini indikasi kuat pemerasan dan penipuan,”tegas Marfin Salmon.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses klarifikasi oleh Polda Maluku. Surat pemanggilan pertama mencantumkan Hartini sebagai terlapor, namun belakangan diketahui laporan tersebut berasal dari pihak lain yang tidak pernah bertransaksi langsung dengan Hartini.

“Panggilan itu mencantumkan Hartini sebagai terlapor, padahal faktanya dia tidak pernah punya hubungan transaksi dengan Rizky ataupun Haji Sulaiman. Ini kesalahan administrasi serius,”kata Ongky.

Tim hukum Hartini menilai laporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap klien mereka. Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Jika dalam 1×24 jam tidak ada klarifikasi, kami akan tempuh jalur hukum. Ini sudah masuk ranah pidana dan menyeret nama institusi negara,”tegas Ongky Hattu.

Hartini juga mempertanyakan klaim kerugian Rizky Sulaiman senilai Rp3,77 miliar. Menurutnya, jika memang ada kerugian, seharusnya ditagihkan kepada Bisma, bukan dirinya.

“Rizky mengaku rugi Rp3,77 miliar, tapi seharusnya itu ditagih ke Bisma. Saya serahkan emas ke Bisma, bukan Rizky,”
ujar Hartini.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Kuasa hukum meminta penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat.

“Kami menghormati institusi TNI dan Polri, tapi jika ada oknum yang terlibat, maka harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pembiaran,”pungkas Marfin Salmon.

Sementara oknum TNI berinisial D yang disebut-sebut dalam kasus tersebut membantah kalau dirinya melakukan transaksi dengan mengutak-atik HP milik Hartini.

Ditemui secara terpisah, D mengaku ditelepon  oleh Risky Sulaiman untuk memfasilitasi pengembalian dana sebesar Rp 3.7 milyar.

Dikatakan, dirinya hanya diminta untuk menjembatani karena ada Risky sudah membayar harga emas kepada Hartini seberat 4 kilo gram dengan total dana 5 milyar lebih.

Namun emas yang diterima dari Bisma baru 1, 09 kilo grm sehingga masih kurang 3 kilogram.

Dikatakan, dengan adanya permintaan Risky Soleman itu, maka dirinya mendatangi Hartini sehari sebelum hari raya Idul Adha 1446 H.

Namun, karena suami Hartini adalah anggota Polisi Polda Maluku maka dirinya, meminta, Risky Sulaiman untuk meminta salah satu anggota Polda Maluku untuk membicarakannya dengan Hartini.

Dalam pembicaraan tersebut D tidak ikut masuk ke dalam rumah Hartini karna sudah ditangani oleh anggota Polda tersebut dan karena besoknya hari raya maka dirinya langsung pulang.

Saya tidak terlibat dalam transaksi itu. Darimana saya bisa tau PIN HP maupun PIN mBanking Hartini,’ tegas D.

D juga meminta pihak Hartini untuk melakukan proses secara hukum jika terbukti dirinya siap memoto gaji dan hak-haknya selama satu tahun, namun jika tidak terbukti maka dirinya siap menggugag balik Hartini. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.