SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

GAMKI Maluku Buat Kajian, Soal Peluang dan Tantangan Serta Legalitas Minuman Sopi

Ambon, Sirimaupos.com- Sopi adalah minuman beralkohol tradisional yang berasal dari Maluku. Minuman ini memiliki sejarah yang beragam dan memainkan peran penting dalam budaya dan tradisi masyarakat setempat.
Sopi dibuat melalui proses fermentasi dan distilasi nira pohon enau (Arenga pinnata).
Nama “Sopi” berasal dari bahasa Belanda, “zoopje,” yang berarti alkohol cair.
Sopi di Maluku memiliki makna simbolis dalam budaya masyakat karena sering  digunakan dalam acara-acara adat, perayaan, dan pertemuan sosial.
Dalam beberapa komunitas, sopi juga digunakan dalam ritual penyelesaian masalah atau konflik serta menjadi simbol kebersamaan di masyarakat.
Dalam proses pembuatanya, Sopi di Maluku dibuat dari nira pohon enau yang difermentasi yang
setelah  fermentasi, didistilasi untuk meningkatkan kadar alkohol. Proses ini membutuhkan keahlian khusus dan pengetahuan tradisional.
Meskipun merupakan minuman tradisional, produksi dan penjualan sopi sering kali berada di wilayah abu-abu hukum di Maluku. Hingga hari ini geliat perdebatan mengenai legalitas dan dampak sosial dari konsumsi sopi terus berhembus bagai angin puting beliuang di Bumi Maluku.
Ada  air mata yang tumpah dari tiap tumpahan sopi aparat keamanan, namun ada keberhasilan anak – anak dari tiap tetesan tetesan Sopi yang menetes dari keringat orang tua yang membesarkan anak- anak dari penjualan sopi. Sopi tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Maluku, Sopi tetap menjadi  minuman tradisional yang kaya akan sejarah dan budaya, meskipun kontroversi legalitas tanpa kepastian terus mewarnai kehidupan orang Maluku.
GAMKI, selaku organisasi kemasyarakatan saat ini turut merasakan kegelisahan masyarakat atas ketidakpastian peredaran SOPI di masyarakat.  Dalam rangka itu, GAMKI Maluku berinisiatif  untuk membuat poling terbuka bagi Masyarakat di Maluku terkait keberadaan SOPI, apakah Sopi Layak dilegalkan sebagai minuman alkohol yang dapat diperjual belikan secara sah dan memperoleh ijin penjualan di masyarakat.
Berikanlah pendapat sesuai hati nurani basudara semua terhadap poling terbuka ini. Hasil poling ini, akan disampaikan kepada  pemerintah Propinsi Maluku dan semua stakeholder terkait dengan keberadaan SOPI di Maluku. Poling terbuka dapat dilihat  melalui link https://forms.gle/YLsN6hkosamCcY5d9
Sekretaris GAMKI Maluku, Dr Ir Fansina Latumahina mengemukakan bahwa DPD GAMKI Maluku saat ini sedang mencoba menjaring aspirasi secara terbuka melalui pooling pendapat dari masyarakat  terkait legalisasi SOPI di Maluku..
Hasil poling tersebut sangat bermanfaat untuk melihat peluang dan tantangan legalisasi SOPI di Maluku.  “Hasil poling ini akan kita percakapkan bersama dengan stakeholder terkait,” kata Latumahina. (*)

Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.