Ambon, Sirimaupos.com- Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku di tahun 2025 terpaksa menunda sejumlah proyek strategi di Maluku terkait adanya efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2025.
Untuk tahun anggaran 2025, Kementrian PU mengusulkan total anggaran Rp110,95 triliun, kini hanya tersisa sekitar Rp 29,57 triliun dimana efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat bagi kementrian lembaga dalam hal ini Kementrian PUPR berakibat pada tak bisa dibangun jalan maupun jembatan baru pada ruas jalan nasional di Provinsi Maluku.
Untuk BPJN Maluku yang bisa dikerjakan dalam tahun anggaran 2025 ini hanyalah pemeliharaan jalan dan jembatan karena dana yang tadinya PAGU sebesar 600 miliar lebih, diefisienkan menjadi 212 M dan Kembali diturunkan lagi menjadi 127 miliar untuk belanja infrastruktur.
Kepala BPJN Maluku Moch Iqbal Tamher, dalam jumpa pers Bersama para insan pers di Ambon, Kamis (6/2/2025) menyebutkan bahwa BPJN kini melakukan exercise efisiensi anggaran. “Penghematan ini harus memastikan Asta Cita swasembada pangan tetap terdukung,” kata Tamher
Dikatakan, meskipun terjadi pengurangan anggaran besar-besaran, namun BPJN Maluku tetap berupaya untuk melakukan pelayanan terbaik terutama pemeliharaan ruas jalan nasional yang ada di Maluku kendati sejumlah ruas jalan strategis untuk mendukung ketahanan pangan di Maluku harus tertunda akibat efisiansi tersebut.
“Meski tidak ada penambahan proyek strategis namun sejumlah proyek infrastruktur yang masih dalam tahap pembangunan akan dikaji ulang terutama proyek yang belum selesai akan ditinjau untuk memastikan prioritasnya sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah,” kata Tamher
Menurutnya, efisiensi anggaran di kementrian PUPR tahun 2025 termasuk di sektor-sektor lain di luar belanja pegawai, dengan fokus utama pada infrastruktur yang dipotong sekitar 34,3 persen namun proyek-proyek yang dibiayai seperti hibah luar negeri dan surat berharga syariah negara, akan tetap diprioritaskan sehingga ada 13 jembatan di Maluku tetap diprioritaskan untuk diselesakan sesuai perjanjian kerja.
Beberapa pos anggaran yang mendapat efisiensi signifikan yaitu: Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi 90 persen, Kegiatan Seremonial: efisiensi 56,9 persen, Rapat dan Seminar: efisiensi 45 persen, Infrastruktur: efisiensi 34,3 persen, Pemeliharaan dan Perawatan: efisiensi 10,2 persen
Tamher mengemukakan, BPJN Maluku adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki tugas utama untuk menangani infrastruktur jalan nasional yang tersebar di wilayah Provinsi Maluku dengan panjang 1.850,22 Km.
Tercatat, jalan nasional di Maluku yang harus dipelihara meliputi Pulau Ambon 68,880 Km, Pulau seram 988,210 Km, Pulau Buru 253,870 Km, Pulau Yamdena 154,660 Km, Pulau Kei 72,220 Km, Pulau Wetar 44,849 Km, Pulau Aru 37,960 Km, Pulau Larat 50,870 Km, Pulau Selaru 20,300 Km, Puau Babar 62,840 Km, Pulau Marsela 34,500 Km, Pulau Moa 27,180 Km, Pulau Leti 14,670 km, Pulau Kisar 11,460 Km, dan Pulau Liran 7,760 Km.
Dengan tugas dan fungsi yang strategis, BPJN Maluku memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku.
Infrastruktur jalan nasional yang dikelola oleh BPJN Maluku menjadi penghubung utama yang memungkinkan distribusi barang dan mobilitas masyarakat, sehingga membantu mengurangi kesenjangan antar wilayah di Maluku.
Tingkat kemantapan jalan nasional di Maluku mencapai 96,29% pada akhir tahun 2024, meningkat sebesar 0,85% dibandingkan semester sebelumnya yang sebesar 95,44%.
Dikatakan, beberapa ruas jalan yang harusnya jadi prioritas untuk tahun 2025 tidak bisa dilaksanakan termasuk beberapa perbaikan di Pulau Ambon seperti jalan pantai Mardika, jembatan Tawiri dan pengecatan JMP juga terancam tidak bisa di kerjakan.
Sementara itu, beberapa ruas jalan yang belum selesai dikerjakan, juga dipertanyakan awak media seperti jalan lingkar Ambalau, Nusa Laut, Haruku, Saparua dan Ambon yang harus menjadi prioritas oleh pemerintah, melalui BPJN Maluku.
Tamher memstikan selain ruas jalan nasional yang diprioritaskan, BPJN Maluku juga medorong pembangunan ruas jalan daerah melalui Inpres Jalan Daerah jika ada permohonan dari pemeritah provinsi maupun kabupaten/kota untuk dibantu dengan anggaran APBN jika APBD daerah tersebut tidak mampu membiayai jalan dimaksud. (*)