SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Dead Line Pemilihan Ulang Dekan FKIP Sampai Tanggal 5 Besok, Rektor: Jika Tidak Ada Hasil Maka Akan ada PLT

Ambon, Sirimaupos.com- Rektor Universitas Pattimura, Prof DR Freddy Leiwakabessy menandaskan bahwa pemilihan ulang dekan Fakultas  Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tetap harus digelar ulang sehingga hasil yang diperoleh memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan dan undang-undang.
Menurutnya, keputusan untuk digelar pemilihan ulang adalah sesuatu yang normatif dan tidak perlu dipolemikkan karena sifatnya yang normatif dimana sesuatu yang tidak sesuai dengan norma harus diulangi.
“Saya ambil contoh misalnya seorang anggota dewan  ketika proses administrasi tidak lengkap maka tentunya dia tidak akan sampai ke proses pemilihan begitu juga bupati/walikota  jika berkas-berkasnya tidak terpenuhi maka dia tidak akan sampai ke tahapan pemilihan. Sehingga kalau sudah sampai ke tahapan pemlihan tetapi normanya tidak diikuti maka harus pemilihan ulang  dan sudah kami sepekati bersama harus dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya.
Menurut Leiwakabessy, dalam setiap tahapan pemilihan baik dekan maupun rektor harus dibentuk Panitia Pemilihan. Dicontohkan, jika pada level pemilihan rektor maka harus dibentuk Panitia Pemilihan Rektor dan untukn tingkat fakultas harus betuk panitia pemilihan dekan.  Sementara yang terjadi di FKIP itu yang dibentuk adalah Tim Penjaringan Calon  sehingga sudah menyalahi prosedur.
“Yang harus dibentuk adalah panitia pemilihan dekan kalau dari sisi prosedural panitia dibentuk saja sudah salah. Misalnya KPU yang dibentuk adalah tim pemilihan umum. Itu sudah salah jadi ada prosedur-prosedur yang tidak sesuai dengan aturan sehingga harus pemiliha ulang sehingga hasil-hasilnya tidak dianulir di pusat dan ada orang yang melihat itu hasil dari sesuatu yang tidak benar dan rekktor sudah menetapkan SK kemudian dilantik dan SK rektor itu digugat. Kami punya pengalaman misalnya dekan Fakultas Hukum dimana SK yang kami keluarkan dan itu digugat di PTUN dan saya tidak mau terulang di FKIP,” akuinya.
Rektor menegaskan, jika sampai tanggal 5 Februari besok tidak ada hasil yang baru akan ada PLT dekan yang diturunkan di FKIP.
“Tidak apa-apa kan sama saja dengan Pj gubernur, PJ ganti-ganti juga tidak apa-apa karena itu normatif saja dan tidak berpengaruh terhadap sistim belajar mengajar di kampus,” tutupnya. (SP01)

Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.