SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Dua Petinggi Unpatti Dilaporkan Pidana Oleh Kuasa Hukum Elsa Maya Toule

Ambon SirimauPos – Konflik hukum yang dihadapi Rektor Unpatti dan dekan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon belum berakhir. Meski Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah memutuskan Rektor Unpatti kalah dan Hendrik Salmon diberhentikan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2024-2028 dalam sengketa Nomor 23/G/2024/PTUN.ABN.

Karena Rektor Unpatti dan Hendrik Salmon sangat diduga telah mempergunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/YANMAS/9620/XII/YAN.2.3. /2023.SAT.INTELPAM, tanggal 14 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Intelkam Ajun Komisaris Hasanuddin,S.Sos.,S.H.,M.Si., NRP: 77030299 yang memuat keterangan palsu.

Pada suatu waktu di bulan Januari 2024 Hendrik Salmon telah mempergunakan SKCK tersebut sebagai salah satu syarat mencalonkan dirinya sejak menjadi bakal Calon Dekan Fakultas Hukum hingga terpilih menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2024-2028. Hal ini terungkap di pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, ketika Rektor Unpatti mempergunakan SKCK yang sangat diduga memuat keterangan palsu sebagai bagian dari Bukti T-34. Sebagaimana dinyatakan Majelis Hakim di dalam putusan sengketa nomor 23/G/2024/PTUN.ABN., tanggal 26 Nopember 2024.

Dalam bukti surat yang diajukan Rektor Unpatti yang diberi tanda bukti T-34, di dalamnya memuat 20 dokumen mengenai syarat bakal Calon Dekan atas nama Hendrik Salmon. Di antara 20 dokumen dimaksud, terdapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/YANMAS/9620/XII/YAN.2.3./2023.SAT. INTELPAM, tanggal 14 Desember 2023, yang sangat diduga memuat keterangan tidak benar atau palsu.

Bukti T-34 adalah satu kesatuan dengan putusan nomor 23/G/2024/PTUN.ABN., tanggal 26 Nopember 2024, sebagaimana dinyatakan Majelis Hakim bahwa seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak, tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini. Karena itu, Johanis L.Hahury,S.H.,M.H., kuasa hukum Dr.Elsa RM.Toule,S.H.,M.S., telah menyerahkan putusan nomor 23/G/2024/PTUN.ABN., ke Ditreskrimum Polda Maluku pada tanggal 2 Desember 2024, untuk perkuat bukti pengaduan pidana Dr.Elsa RM.Toule,S.H.,M.S., tertanggal 11 Nopember 2024, terhadap para Terlapor antara lain Rektor Unpatti, Hendrik Salmon dan Panitia Pemilihan Dekan (PPD II). Laporan pidana tersebut kini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.

Terkait laporan pidana tersebut, pada tanggal 2 Desember 2024, Johanis L.Hahury,S.H.,M.H., kuasa hukum Dr.Elsa RM.Toule,S.H.,M.S., telah menyurati Ditreskrimum Polda Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Rektor Unpatti, Hendrik Salmon dan PPD II, dan segera menetapkan Rektor Unpatti, Hendrik Salmon dan terlapor lain sebagai tersangka. Karena pengaduan pidana tersebut disertai dengan lebih dari 20 bukti surat, saksi dan ahli. Sehingga telah memenuhi bukti minimum (beweijs minimum) yang ditentukan pasal 183 KUHAP dan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014. Hahury juga minta penyidik wajib segera menyita barang bukti SKCK yang diduga palsu tersebut dari Hendrik Salmon.

Hendrik Salmon juga telah diperiksa Propam/Paminal Polda Maluku terkait dengan surat Pengaduan Nomor: 028/KH.JLHA/ Pengaduan SKCK/Pid/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, kata Hahury.

Selain itu, Rektor Unpatti dan Hendrik Salmon terancam dipidana 8 tahun penjara, Hendrik Salmon juga hadapi 2 perkara pidana lain, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/658/VIII/Maluku/Resta Ambon, tanggal 26 Agustus 2020, dan laporan polisi Nomor: STTP/168/XI/2024/Ditreskrimsus, tanggal 20 Nopember 2024, yang dilaporkan oleh Johanis L.Hahury,S.H.,M.H., sebagai korban dugaan penghinaan dan/atau fitnah yang dilakukan Hendrik Salmon melalui Ameks.co.id., pada hari Senin, 11 November 2024 pukul 08:23 AM, berjudul “Dipolisikan Atas Dugaan SKCK Palsu, Dekan Hukum Unpatti: Itu Hoaks”. Dalam surat pengaduannya, Hahury menegaskan bahwa pengaduannya harus dituntut sampai ke pengadilan, dan menolak restorative justice. Sehingga Hendrik Salmon terancam 4 tahun pidana penjara. Jadi Hendrik Salmon terancam kumulasi pidana penjara selama 12 tahun, kata Hahury.

Dalam surat pengaduannya yang diterima Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/168/XI/2024/Ditreskrimsus, tanggal 20 Nopember 2024, Hahury menerangkan bahwa Hendrik Salmon secara melawan hak dan melawan hukum dan masif di depan umum menghina dan/atau memfitnah, menyerang dan merendahkan kehormatan pribadi dan selaku pribadi maupun dalam jabatan Advokat dan Penegak hukum, melalui pemberitaan AMEKS.FAJAR.CO.ID., pada hari Senin, 11 November 2024 pukul 08:23 AM. Sebelum melaporkan pidana Hendrik Salmon, Hahury lakukan somasi terbuka sebanyak 2 (dua) kali melalui AMEKS.FAJAR.CO.ID., Rabu, 13 November 2024 12:43 PM dengan judul berita: Johanis Hahury Layangkan Somasi Kepada Hendrik Salmon dan somasi ke-2 (terakhir) melalui Ameks.co.id., tanggal 16 November 2024 08:51 AM, berjudul: Kuasa Hukum Maya Toule Layangkan Somasi Kedua ke Hendrik Salmon. Somasi pada pokoknya menuntut Hendrik Salmon membuktikan tuduhannya dan minta maaf seara terbuka kepada Hahury dan Advokad. Tetapi Salmon tidak mengindahkan kedua somasi tersebut. Karena itu, Salmon dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, kata Hahury. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *