SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos

DPRD Minta KPU Netral dan Independen dalam Pilkada Maluku

Ambon, Sirimaupos.com — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku agar tidak memihak kepada kandidat tertentu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Watubun berharap, jelang Pilkada serentak yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang, KPU Maluku harus bersikap netral, independen dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon tertentu.

“KPU harus menjalankan tugas dan setiap tahapan sesuai aturan, yang paling terpenting harus netral, independen dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon,” tegas Benhur G. Watubun dalam sambutannya usai dilantik sebagai Ketua DPRD Maluku periode 2024-2029, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (28/10/2024).

Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku itu mengajak semua pihak di daerah ini untuk mendukung TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku agar Pilkada serentak berjalan dengan aman dan damai.

Dia menandaskan, demokrasi itu sangat mahal harganya dan hampir sebagian besar kue pembangunan di tahun 2024 dikorbankan oleh semua perangkat di daerah provinsi Maluku ini hanya untuk mewujudkan proses demokrasi yang mahal.

“Saya tegaskan sekali lagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk menempatkan diri secara netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu. Sekali lagi harus netral dan independen sehingga proses demokrasi berjalan dengan damai,” ucapnya. (*)

Baca Juga:  45 Anggota DPRD Maluku Periode 2024-2029 Akan Dilantik September Mendatang