SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

DPRD Maluku Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Ambon, Sirimaupos.com- DPRD Maluku telah menetapkan alat kelengkapan dewan setelah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Paniiti Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun kepada wartawan di Ambon, Kamis (24/10/2024).

Menurut  Watubun, rapat tersebut bertujuan untuk mensinkronkan dan menyelesaikan pembahasan tata tertib agar pimpinan DPRD dapat segera menjalankan tugasnya.

Selain itu, DPRD Maluku juga telah menetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) termasuk Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Sudah dapat dipastikan, Pimpinan DPRD Provinsi  Maluku resmi akan dilantik, pada Senin 28 Oktober Tahun 2024, di Gedung DPRD Provinsi  Maluku Karang Panjang Ambon.

Dikatakan, pelantikan digelar setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani Surat Keputusan penetapan pada tanggal 18 Oktober Tahun 2024.

Dimana selanjutnya, Rabu, 23 Oktober Tahun 2024 salinan keputusan Mendagri telah dikeluarkan dan diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD Maluku, Pengadilan Tinggi (PT) serta pihak pihak terkait.

Hal ini menandai dimulainya tugas resmi para pemimpin DPRD Maluku dalam menjalankan amanat rakyat. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.