banner 1080x1921
banner 1080x1921

Dugaan Korupsi Insun Sangadji Mencoreng Nama Baik Unpatti

Ambon, Sirimaupos.com – Sejumlah petinggi di Universitas Pattimura menilai bahwa adanya pemberitaan di sejumlah media terkait dengan dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Ir Insun Sangadji telah mencoreng nama baik lembaga Universitas Pattimura (Unpatti).

Pasalnya, Insun Sangadji masih tercatat sebagai dosen pengajar di universitas yang memiliki slogan “Kampus Orang Bersaudara” itu dimana semua pimpinan fakultas dan program studi di Unpatti telah menandatangani Fakta Integritas Zona Bebas Korupsi.

Salah satu petinggi Unpatti yang diwawancarai Sirimaupos.com, Senin (26/8) menyatakan kalau Insun Sangadji adalah pengajar di Unpatti yang diperbantukan sebagai PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Insun Sangadji sebenarnya sudah harus memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan batas usia pensiun PNS yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.

Namun, ternyata Insun Sangadji masih menjabat sebagai PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku hingga saat ini walaupun usianya sudah melewati ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tersebut.

Dirinya meminta agar Rektor Unpatti, Prof DR Fredy Leiwakabessy segera menarik kembali Insun Sangadji untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai dosen sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan dosen, mahasiswa maupun dunia pendidikan di Maluku akibat perbuatan dari Insun Sangadji.

Apalagi, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Insun Sangadji ternyata tidak punya prestasi yang bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku walaupun didukung dengan alokasi anggaran yang sangat tinggi selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas.

Yang lebih fatal  lagi, Insun Sangadji kini harus diperhadapkan degan proses hukum atas dugaan korupsi dana covid-19, dan sejumlah penyimpangan anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji dinilai gagal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku karena secara nasional tingkat pendidikan di Maluku masuk urutan ke 34 dari 38  provinsi se Indonesia.  Maluku rengking ke 4 terakhir bila dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

“Mencermati fenomena tersebut dan sesuai dengan wacana dan oponi yang berkembang di publik kami berkesimpulan bahwa kegagalan demi kegagalan dalam dunia  pendidikan di Maluku terletak pada ketidak profesionalisme dari pemimpin dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ir Insun Sangadji karena bukan merupakan pelaku birokrasi yang profesional melankan tugas dan fungsinya adalah sebagai seorang dosen pada Unpatti yang harusnya fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen,” sebutnya.

Selain itu lebih banyak kebijakan dalam dunia pendidikan tidak sampai pada lokus dan persoalan pendidikan ril dan nyata di Maluku tetapi lebih banyak mengarah pada kebijkan yang berimpliksi politik, lemahnya menageman, lemahnya pengawasan serta terkesan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini dibuktikan dengan adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Insun Sangadji dalam praktek-praktek KKN dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri melalui berbagai proyek yang dikerjakan menggunakan adik dan saudara-saudaranya sebagai penyedia utama.

Beberapa proyek yang kemudian mengemuka telah diangkat dalam Paripurna DPRD Maluku seperti dana Makan Minum Siswa SMA Siwalima tahun 2024 yang dikerjakan oleh Saudara Kadis Pendidikan tanpa tender, proyek-proyek pembangunan sekolah-sekolah di berbagai daerah yang dibiayai oleh DAU dengan nilai ratusan milyar yang dikerjakan oleh adiknya yang dinilai amburadul berdasarkan hasil temuan DPRD Provinsi Maluku dalam pengawasan APBD tahun 2023.

Adanya keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus Dugaan Korupsi dana Covid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan namun belum ada penetapan tersangka, serta adanya temuan kelebihan bayar dari 15 proyek bermasalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirilis dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dan masih banyak lagi proyek-proyek yang dibiayai oleh Negara tetapi diduga disalah gunakan.

Bahwa persoalan-persoalan tersebut telah mengemuka di publik dan ramai dimuat di berbagai media cetak dan online sehingga sudah sangat meresahkan dunia pendidikan di Maluku.

Sejalan dengan itu, Pemerhati Pendidikan di Maluku Robi Tutuarima meminta Kajati Maluku untuk tindaklanjuti temuan BPK tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Dinas Pedndidikan dan Kebudayaan yang merupakan temuan yang disinyalir merugikan negara.

Pendiri LSM Peduli Pendidikan Bangsa ini juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menangkap dan memenjarakan Insun Sangadji sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana cocid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan

Selain itu, meminta Kejati Maluku untuk segera menangkap Insun Sangadji sehingga tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan rekayasan terhadap laporan-laporan hasil temuan baik DPRD Maluku, BPK, Inspektorat maupun laporan-laporan masyarakat.

Ia juga meminta Pj Gubernur Maluku untuk menonaktifkan Insum Sangadji sebagai Kepala dinas  Pendidikan dan Kebudayaan karena sudah melewati usia pensiun sebagai PNS di lingkup Pemda Maluku, serta meminta Rektor Universitas Pattimura menarik kembali Insun Sangadji agar bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dosen (pengajar) di lingkup Universitas Pattimura agar tidak mencoreng nama lembaga Universitas Pattimura dalam berbagai persoalan hukum akibat penyalagunaan jabatan dan wewenang dari Insun Sangadji. (*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !