SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Enam Anggota DPRD Maluku Terpilih Batal Dilantik

Ambon, Sirimaupos.com- Sebanyak enam anggota DPRD Maluku yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 resmi diganti karena maju Pilkada Serentak 2024. Keenam anggota DPRD Maluku terpilih itu diganti sebelum masa pelantikan lantaran mereka telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Mereka adalah Hatta Hehanussa digantikan oleh Zain Saipul Latukaisupy, karena memilih maju sebagai calon bupati Seram Bagian Barat. Melkianus Sairdekut digantikan oleh Suanthie Jhon Laipeny karena memilih maju sebagai calon bupati Kepulauan Tanimbar dan Andi Mumaswir diganti oleh Allan Lohy karena maju sebagai calon bupati Maluku Tengah.

Hatta, Melkianus dan Andi merupakan anggota DPRD Maluku terpilih dari Partai Gerindra.

Selanjutnya, Timotius Akerina dari Partai Nasdem digantikan oleh Ismail Marasabessy karena mendaftar ke KPU sebagai calon bupati Seram Bagian Barat.

Kemudian, Ibrahim Rohunussa dari PAN digantikan oleh Amirudin karena memilih maju sebagai calon bupati di Pilkada Maluku Tengah.

Asri Arman dari Partai Demokrat digantikan oleh rekannya Julius Maurits Rutasow karena memilih maju sebagai calon bupati Seram Bagian Barat. Ketua Divisi Teknis KPU Provinso Maluku Almudatsir Zein Sangadji mengungkapkan, keenam legislator terpilih itu diajukan untuk digantikan oleh partainya karena memilih maju pada Pilkada Serentak 2024. Adapun sebelum diganti, keenam Anggota DPRD Maluku terpilih itu telah mengajukan surat pengunduran diri.

Menurut Almudatsir, pengunduran diri keenam anggota DPRD terpilih yang akan maju ikut Pilkada Serentak itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih harus menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari partainya. “Sesuai ketentuan tersebut maka parpol mengajukan penggantian calon terpilih dengan peringat perolehan suara berikutnya,” kata Almudatsir dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2024). Almudatsir mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke empat partai politik perihal pengajuan penggantian enam anggota DPRD Maluku terpilih yang diajukan ke KPU Maluku.

KPU kini melakukan klarifikasi di empat partai politik itu dilakukan untuk memastikan keabsahan dari pengajuan pengunduran diri yang diajukan partai politik terhadap kadernya yang akan maju pada pilkada. “Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh parpol. Selanjutnya, KPU telah menuangkan dalam berita acara klarifikasi,” ungkapnya.

Menurut Almudtasir, KPU telah mengecek dan memverifikasi enam nama pengganti anggota DPRD terpilih yang diajukan partai politik. Hal itu untuk memastikan nama yang diajukan sesuai dengan ketentuan yakni peraih suara terbanyak berikutnya. Ia menambahkan, setelah verifikasi dan membuat berita acara, pihaknya kemudian menggelar rapat pleno sebagai landasan untuk melakukan penggantian enam anggota DPRD terpilih tersebut. “Hasil itu kami pleno-kan sebagai dasar untuk penggantian calon anggota DPRD terpilih,” katanya. Setelah pleno digelar, pihaknya kemudian melakukan perubahan terhadap keputusan KPU Maluku Nomor 44 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Maluku hasil Pileg 2024. “Dengan menerbitkan keputusan KPU Maluku Nomor 65 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada lampiran keputusan terutama pada daerah pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7,” jelasnya.

 Selanjutnya, KPU Maluku, kata Almudatsir, akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannya ke Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk proses pengucapan sumpah janji saat pelantikan nanti (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.