banner 1080x1921
banner 1080x1921

SirimauPos

Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti, Kejaksaan Diminta Segera Tahan Insun Sangadji

Insun Sangadji, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku

Ambon, Sirimaupos.com – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kelebihan pembayaran 15 proyek dalam mata anggaran belanja modal gedung dan bagunan yang disinyalir dikerjakan oleh kepala dinas sendiri dan kroni-kroninya.

Permintaan terebut disampaikan oleh Ketua LSM Aspirasi Rakyat dan Pembangunan Ekonomi Maluku, Nurdin Lulung, Kamis (8/8/2024) terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku atas kelebihan pembayaran dan Kekurangan volume paket pekerjaan di dinas tersebut.

Dikuatirkan jika Insun Sangadji tidak segera ditangkap dan ditahan maka bisa saja berpotensi menghilangkan barang bukti dari temuan BPK yang merugikan negara miliyaran rupiah itu.

Selain kasus tersebut, Insun Sangadji juga telah diperiksa oleh pihak kejaksaan tinggi Maluku Kamis (11/7/2024) lalu terkait korupsi Dana Covid-19 Pemprov Maluku Tahun 2020-2021

Ada 6 pejabat yang diperiksa ini yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji, Kepala Dinas Perinsutrian dan Perdagangan Yahya Kotta, 2 orang Bendahara Dinas PUPR Maluku Tahun Anggaran 2021-2022, Bendahara Disdikbud Maluku serta Bendahara Pengeluaran Disperindag Maluku.

Insun Sangadji juga dikabarkan terlibat kasus KKN dalam penunjukkan langsung penyedia makan minum siswa SMA Siwalima Ambon dan sejumlah proyek bermasalah seperti pembangunan dan rehab sekolah-sekolah di Maluku yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dan 2023.

Atas sejumlah kasus terebut, Menurut Lulang Insun Sangadji harusnya ditahan dan dituntut dengan pasal berlapis. Jika dalam waktu dekat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Insun Sangadji belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, maka pihaknya akan menggelar aksi demo dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Polda Maluku.

Sebagaimana diberitakan bahwa Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto telah menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun 2023, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (06/05/2024) lalu.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut BPK menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah proyek yang dikerjakan amburadul yang berimplikasi merugikan keuangan negara.

Terhadap hal ini, DPRD Maluku telah meminta atensi Aparat Penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusut hal itu, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka bahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Insun Sangadji sebagai pejabat yang bertanggung jawab masih bebas beraktifitas.

Selain temuan BPK atas kelebihan pembayaran 15 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Komisi IV DPRD Maluku juga dalam pengawasan telah menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Sebagaimana diberitakan Teras Maluku.com Senin (6/5) bahwa untuk pekerjaan-pekerjaan tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sekalipun belum juga ditenderkan namun sudah menagih fee sebesar 10 persen dari calon penyedia.

“DAK tahun 2024 belum di tender namun sudah ditentukan kontraktor-kontraktor pemenang , malahan pejabat eselon di Dinas Pendidikan sudah terima fee 10 persen, ini belum ditender,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary sebagaimana dilansir Teras Maluku.com

Penunjukan kontraktor-kontraktor pemenang dalam pekerjaan tersebut dilakukan dengan bekerja sama antara PPATK dengan Unit Pengelola Barang dan Jasa (UPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku sebelum dimasukan di dalam aplikasi LPSE.

Dokumen administrasi dari calon pemenang biasanya diverifikasi oleh oknum-oknum di SPSE secara offline atas arahan dari PPATK dan Kepala Dinas. Setelah memverifikasi dokumen secara ofline, barulah paket pengadaan diumumkan dalam laman LPSE dengan syarat-syarat dokumen spesifikasi, administrasi dan teknis yang telah diatur mengarah sesuai dokumen calo penyedia atas persetujuan kepala dinas.

Atas kerja sama dan persekongkolan tersebut maka penyedia bersedia menyerahkan fee sebesar 10-15 persen kepada pejabat esalon di dinas pendidikan dan kebudayaan Maluku.

informasi yang diperoleh bahwa fee tersebut harus disetor sebelum pakat pekerjaan diumumkan dalam laman LPSE. Praktek KKN ini sudah berlangsung selama Insun Sangaji menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

LPSE adalah sebuah aplikasi layanan pengadaan secara elektronik yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu syarat dokumen yang harus ditanda tangani secara elektronik oleh penyedia maupun pejabat pembuat komitmen dan.kuasa pengguna anggaran adalah fakta integritas yang isinya adalah;

  1. Tidak akan melakukan praktek KKN.
  2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses lelang ini.
  3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini.
  4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan fakta integritas yang ditanda tangani itu maka sudah sepantasnya aparat pengawasan internal yaitu inspektorat dan BPK maupun aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, LBH maupun pengadilan mememeriksa, menyelidiki, menahan dan mengadili pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !