banner 1080x1921
banner 1080x1921

Setelah Dilapor Pidana, Notaris Abigael Serworwora dan Marleen Peta Kembali Diajukan ke Satker Anti Mafia Tanah

Pengacara Johanis L. Hahury, SH., MH

Ambon, Sirimaupos.com – Notaris Abigael Agnes Serworwora dan Marlern Petta kembali diadukan ke kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Koordinator Satker Anti Mafia Tanah oleh Simon Noya SH dan Johanis Hahury, SH,MH.

Sebelumnya, kedua terperiksa tersebut yaitu Marleen J.Petta,S.H., dan Notaris Abigael Agnes Serworwora,S.H., juga telah dlaporkan secara pidana di Polda Maluku, Oktober 2023 atas kasus kepemilikan tanah dan penertiban sertifikat yang diduga bertentangan dengan hukum.

Kuasa Hukum Simon Noya, S.H., Johanis Hahury,S.H.,M.H., biasa disapa Butje, kepada Sirimaupos.com Selasa (5/8) mengemukakan bahwa pihaknya telah mengadukan kedua terperiksa tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai koordinator Satker Anti Mafia Tanah di Maluku, Menkumham dan Majelis Pengawas Pusat Notaris di Jakarta.

Menurutnya, Modus dugaan mafia tanah dalam kasus ini, sama dengan sinyalemen Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) dan pandangan Jaksa Agung RI bahwa lingkaran permainan patgulipat mafia tanah dengan beragam modus operandinya seperti pemalsuan dokumen, notaris fiktif, dan kolusi dengan aparat serta manipulasi dari pelaku untuk mendapatkan keuntungan yang merugikan masyarakat.

SirimauPos

Hahury menegaskan bahwa, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 ini tak ingin mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan negara. Sebagai langkah kongkrit, Burhanuddin telah memerintahkan para Kepala Satuan Kerja (Satker) di Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera membentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, pidana umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus)

Hahury juga sedang memproses pengaduan kasus tersebut kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris supaya segera memeriksa dan mengeluarkan rekomendasi Menkumham untuk memberhentikan sementara Abigael Agnes Serworwora,S.H.,dari jabatan Notaris di Ambon, sambil menunggu pemberhentian permanen sebagai notaris berdasar putusan peradilan pidana yang sedang diproses di Polda Maluku.

Menurut Hahury, Notaris Abigael Agnes Serworwora,S.H., dan Marleen J.Petta, tidak bisa lolos dari jeratan hukum pidana karena ernstig vermoeden keduanya bersama-sama, menerbitkan alas hak secara melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

Selanjutnya, Marleen Petta menggunakan alas hak dimaksud untuk membuat Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud, dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Ambon. Setelah memperoleh SHM tanah dimaksud, Marleen Petta kemudian menjual sekitar lebih 1000 meter persegi bidang tanah dimaksud kepada mantan Bupati MTB.

Menurut Hahury, sebelum perkara ini menjadi masalah hukum pidana, Hahury telah menyurat dan meminta Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi mediator.

Meski Marlen Peta sudah diundang secara patut oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk mediasi pada tanggal 4 dan 6 September 2023, tetapi Marleen Petta maupun kuasanya tak pernah hadir sehingga akhirnya mediasi gagal.

“Iniilah itikad buruk dan sikap tidak kooperatif Marleen Petta. Demikian pula halnya ketika Marleen Petta bertemu Simon Noya, SH di Polda Maluku pada Nopember 2023. Dia minta Nomor telpon Simon Noya, dan berjanji mau temui Simon Noya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Nyatanyahanya janji kosong. Karena dia tidak pernah temui Simon Noya dan kuasa hukumnya untuk selesaikan masalah dimaksud,” sebut Hahury.

Hahury mengemukakan ada itikad tidak baik dari Marleen Peta karena dia sering pulang pergi Jakarta – Ambon rayakan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Ambon dan juga terlihat berada di Ambon saat ikuti sidang perkara No.289/Pdt.G/2023/PN.Amb., yang akhirnya kalah.

“Ini membuktikan bahwa Marleen Petta beritikad buruk, dan tidak bisa dipercaya,” lanjut Hahury.

Hahury juga nenilai bahwa Marleen Petta tidak pahami hukum. Bila Marleen Petta punya itikad baik dan miliki kualitas hukum baik sebagai advokat dari Jakarta, mestinya dia tidak bersikap seperti ini.

Sebab dalam laporan pidana di Polda Maluku, Marleen Petta dilaporkan dengan pasal berlapis dimana ancaman pidana penjara tidak kurang dari 8 (delapan) tahun, sehingga telah penuhi syarat untuk ditahan.

Hahury tegaskan bahwa Notaris Abigael Agnes Serworwora,S.H., dan Marleen J.Petta, tidak bisa lolos dari jeratan sanksi pidana karena ada bukti kunci lain yang belum diserahkan ke penyidik. “Ada bukti pamungkas, yang pasti membawa penyesalan seumur hidup dimana Marleen J.Petta, bukan saja pasti dipidana penjara, tetapi dia akan kehilangan seluruh bidang tanah dimaksud,” tegasnya

Dikatakan, dalam penyelidikannya, penyidik Reskrimum Polda Maluku telah memeriksa saksi dari instansi pemerintah maupun saksi lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengantongi alat bukti dan barang bukti. Dari bukti-bukti dimaksud telah terbukti bahwa laporan Simon Noya adalah peristiwa pidana.

Setiap peristiwa pidana pasti ada pelakunya, yang dalam laporan polisi Oktober 2023, ernstig vermoeden adalah Marleen J.Petta,S.H., dan Notaris Abigael Agnes Serworwora.

“Keduanya sangat diduga bekerjasama melakukan penyelundupan hukum dengan meletakan sejumlah keterangan tidak benar di dalam akta notaris yang diterbitkan Notaris Abigael Agnes Serworwora,” kata Hahury.

Akta itu kemudian digunakan Marleen Petta sebagai alas hak untuk menghakmiliki bidang tanah secara melawan hak dan melawan hukum. Oleh sebab itu, Marleen J. Petta,S.H., dan Notaris Abigael Agnes Serworwora terancam pidana penjara dengan sejumlah pasal pidana berlapis, diantaranya dengan pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.

Karena itu, pada bulan Juli 2024, penyidik Reskrimum Polda Maluku telah memanggil Marleen J.Petta dengan surat sebanyak dua kali. Namun dia tidak hadir, tanpa alasan yang sah secara hukum.

“Bila dia tidak merasa bersalah, mestinya tak perlu takut. Apalagi dia seorang advokat, mestinya dia taat hukum dan menghormati sesama penegak hukum, dengan menghadap penuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta hukum,” tegas pengacara kondang ini.

Ketidak hadiran Marleen Petta dalam panggilan penyidik menurut Hahury, merupakan bukti bahwa dia tidak kooperatif dan ketakutan serta diduga Marleen Petta atau Abigael Agnes Serworwora sengaja menghalang-halangi penyidikan sehingga pihaknya tidak ragu sedikitpun untuk melaporkan mereka dengan pasal pidana obstruction of justice.

“Sebaiknya Marleen Petta segera menghadap penyidik dalam minggu ini sebab penyidik sudah miliki bukti yang cukup (legal evindence), yakni minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 K.U.H.A.P., sesuai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014. Kami minta penyidik Polda Maluku segera lakukan gelar perkara. Dan merekomendasi penerbitan Surat Penetapan Tersangka atas nama Marlen J Petta dan Notaris Abigael Agnes Serworwora,” pinta Hahury.

Hahury juga meminta dilakukan tindakan paksa berupa penangkapan dan penahanan kedua terperiksa demi kepentingan penyidikan dan penuntutan berdasar pasal 21 ayat (1) KUHAP, seketika ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menyita semua surat yang disimpan oleh Marleen J.Petta, dan semua warkah dan minuta akta dalam protokol Notaris yang disimpan Abigael Agnes Serworwora terkait laporan pidana tersebut.

Hahury juga telah menyurati Dirreskrimum Polda Maluku pada Desember 2023, supaya memeriksa Marleen J.Petta, apakah betul dia seorang Advokat atau bukan karena menurut Hahury, kualitas dan legalitasnya sebagai advokat sangat diragukan. (*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !