Ambon, Sirimaupos.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Provinsi Maluku Yahya Kota mengemukakan bahwa untuk melakukan penertiban di pasar dan terminal Mardika dibutuhkan koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan pihak keamanan.
Pernyataan tersebut dikemukakan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Maluku yang berlangsung, Senin (1/7/2024) di ruang Komisi III DPRD Maluku.
Menurutnya, harus ada koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dengan pihak terkait guna mempercepat teknis pengamanan di kawasan terminal dan pasar Mardika.
Yahya mengatakan, terkait dengan penataan para pedagang di pasar Mardika baru maupun penataan di pasar terminal tipe C telah terbentuk tim terpadu, tim ini didalamnya mengakomodir pemerintah provinsi dan pemerintah kota Ambon dan tim akan bekerja supaya bagaimana bisa mengatasi keruwetan yang terjadi di sana sehingga pasar baru ini bisa terisi kembali.
“Ada hal prinsip yang perlu di ambil adalah melibatkan unsur TNI dan Polri untuk ikut melakukan penertiban, ” ungkap Yahya
Menurutnya, pengamanan di pasar dan terminal Mardika sangat diperlukan karena disinyalir ada pihak-pihak tertentu bertindak bak preman berdasi bertindak dan atau berkedok mafia, menggunakan para pedagang sebagai tameng untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Pengawalan terhadap para pedagang sangat diperlukan supaya ketika proses dari dalam gedung bisa terdata, terdeteksi dengan baik. Nantinya masuk ke dalam gedung putih, bisa terawasi dengan baik, “harap Yahya.
Dia juga mengemukakan bahwa dalam rapat komisi III itu juga dinas perhubungan telah meminta supaya lapak-lapak yang masih berjualan dalam terminal A dan B segera di kosongkan sehingga aktifitas penumpang berjalan dengan baik
“Terminal harus ditertibkan atau di kosongkan sehingga tidak ada lagi aktifitas jual beli lagi di dalam terminal angkutan mobil penumpang, langkah ini di ambil supaya pedagang bisa berjualan di dalam gedung putih. Lapak yang ada di dalam terminal tipe C itu harus dikosongkan sehingga pedagang pedagang yang namanya terdaftar di gedung baru supaya segera memasuki pasar baru,” harapnya.
Menurutnya, pemerintah akan membuat suatu peraturan disamping SK Gubernur untuk memberikan batas waktu kepada pedagang dalam waktu yang akan ditentukan supaya para pedagang segera menempati ruang ruang atau petak-petak yang ada di dalam pasar Mardika baru.
Dikatakan, jika para pedagang , tidak menaati peraturan dimaksud maka pedagang lain bisa menggantikannya.
Yahya juga menegaskan kalau peraturan yang akan dibuat hanya diberlakukan khusus kepada para pedagang yang namanya tercatat dan atau terdaftar sebagai pedagang yang akan berjualan di gedung pasar baru (*)