banner 1080x1921
banner 1080x1921

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

DPRD Maluku Minta Managemen Bank Maluku Segera Dievaluasi

Ambon, Sirimaupos.com – Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa, DPRD Maluku Rovik Afifudin meminta aparat penegak hukum supaya mengusut tuntas, tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara senilai Rp 1,5 milyar di Bank Maluku Namlea.

Uang senilai Rp 1,5 tersebu adalah milik Bank Indonesia (BI) yang dititipkan pada Bank Maluku dan Maluku Utara cabang Namlea yang konon katanya dihabiskan oleh seorang pegawai outsourcing yang kesehariannya bertugas sebagai sopir pada bank milik pemerintah provinsi Maluku ini.

Kepada wartawan Rofik menyatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian tersebut, karena patut diduga kejadian itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, karena patut diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, “kata Rofik wartawan di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (08/7/2024).

Menurutnya Fraksi Pembangunan Bangsa, yang terdiri dari gabungan PPP, PKB, PAN, telah melakukan evaluasi terhadap seluruh seluruh dinamika yang terjadi, terkait hilangnya uang sebesar Rp 1’5 M di bank plat merah ini.

Menurutnya, pemerintah provinsi Maluku sebagai pemegang saham mayoritas, sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap manajemen bank, sebagai konsekwensi dari kejadian yang berdampak pada kerugian senilai Rp 1,5 M itu. “Atas perbuatan yang merugikan negara ini, kami menilai ada sesuatu yang tidak beras disana, karena tidak mungkin uang sedemikian digarap sendiri oleh seorang sopir, “ujar Rofik.

Lantaran itu, pihaknya mendesak penjabat gubernur Maluku, Sadalie Ie untuk segerah melakukan evakuasi terhadap manajemen bank Maluku – Maluku Utara yang kian amburadul dan banyak menimbulkan masalah belakangan ini.

Sejauh ini Polisi telah menetapkan Edy Saiful alias ES sebagai pelaku tunggal dan tengah menjalani proses hukum di Polda Maluku.

Edy Saiful bukan merupakan pegawai profesional bank Maluku dan Malut melainkan sebagai tenaga kerja outsourcing.

Sesuai aturan perbankan yang mempunyai kewenangan masuk ruangan brankas itu hanya teller/cash valut. Teller pun tidak bisa masuk, terkecuali dipanggil untuk membantu proses angkut bongkar muatan uang.

Demikian halnya apabila seseorang dan atau tenaga outsourcing mengambil uang di teller dalam jumlah besar, paling tidak harus dapat dicurigai, apalagi dia sebagai seorang sopir. (*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !