banner 1080x1921
banner 1080x1921

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Dekan FH Unpatti Bantah Dirinya Mantan Terpidana Penjara

Ambon, Sirimaupos.com – Dekan Fakuktas Hukum (FH) Universitas Pattimura DR Hendrik Salmon membantah kalau dirinya adalah mantan terpidana penjara karena dirinya tidak pernah dipenjara.

Bantahan itu dikemukakan melalui wawancara langsung dengan media sirimaupos.com, Kamis (27/06/2924) di kampus FH Unpatti Ambon.

“Jika saya menyikapi pemberitaan dari sirimaupos terkait yang menjadi sumber beritanya itu adalah kuasa dari DR Elsa Toule dan DR Yacob Hattu dalam hal ini Johanis Hahury maja ada pemberitaan-pemberitaan yang terkesan profakatif dan tendensius,” katanya

Menurutnya, pemberitaan bersifat provakatif karena ada pembentukan opini yang menyesatkan karena Johanis Hahury adalah kuasa advokad yang diyakini mendapat berita yang tidak falit karena bukan anggota senat tetapi yang mejadi anggota senat itu DR Elsa Toule dan DR Yacob Hattu.

Dikatakan, Johanis Hahury bahwa meyampaikan ada keterangan palsu yang dikemukakan oleh ketua senat FH dalam rapat senat.

Menurut Salmin, fakta yang sebenarnya adalah ketika anggota senat FH minta klarifikasi atas status DR Hendrik Salmon, SH.MH yang adalah salah satu bakal calon ketua senat maka ada usulan anggota senat untuk pempertanyakan itu ke Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan hari itu juga sidang diskors oleh DR Boy Bakarbessy sebagai ketua senat dan bukan deadlick

Selanjutnya, kata Salmon, pada hari yanf sama Ketua Senat, Ketua Panitia Pemilihan dengan anggotanya DR Barsa, DR , Ivon Wattimena dan DR Irma Hanafi serta Prof Juan Titahelu pergi ke PN Ambon dan diterima oleh Panitra Sekretaris Pengadilan dan mereka malakukan dialog dan menyampaikan pertantaan kepada Pansek PN Ambon yang intinya meminta penjelasan tentang pidana dan pidana penjara

“Sebab surat keterangan yang diterbutkan oleh PN Ambon kepada DR Hendrik Sakmon itu adalah Surat Keterangan Pernah terpudana bukan surat keterangan pernah terpidana penjarra,” jelasnya.

Selain itu keesokan harinya tim FH Unpatti juga dpertemkjan dengan juru bicara PN Ambon yang memberikan.penjelasan yang sama terkait pertanyaan pidana dan pidana penjara dimana saat itu ada permintaan agar PN Ambon membuat keterangan secara tertulis tetapi PN Ambon tidak bisa mengeluarkan keterangan tertulis karena sudah ada surat keterangan kepada DR Hendrik Salmon dimana sudah menjelaskan status sari DR Hendrik Salmon.SH. MH

Dirinya menuturkan bahwa sekembalinya tim FH maka dilanjutkan dengan rapat dan meminta pendapat dari anghota senat. Selain itu juga mereka meminta pendapat dari anggota senat hukum pidana terkait dengan pidana dan pidana penjara dan pada saat itu tidak ada keberaran dan tidak ada penolakan sebab syarat seorang calon dekan itu adalah tidak pernah dihukum pidana penjara dan bukan dihukum pidana.

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos
error: Konten Dilindungi !