banner 1080x1921
banner 1080x1921

Soal Pemilihan Dekan FH Unpatti, Lekipiouw Sampaikan Klarifikasi

Secara normatif, baik yang dipersyaratkan dalam Permenrisetdikti maupun Statuta universitas Pattimura, berkaitan dengan syarat pengangkatan dan/atau pemberhentian adalah “tidak pernah dipidana penjara”. Sehingga perdebatan mengenai hal tersebut oleh saudara Hahury juga patut dipertanyakan, apakah yang bersangkutan memahami subtansinya ataukah tidak, sehingga pengulangan terhadap ketidakpenuhan syarat dimaksud oleh Dr Hendrik Salmon oleh saudara Hahury terkesan pengulangan tanpa dasar argumentasi yang jelas.

Saudara Johanis L Hahury, S.H harus berhati hati dengan pernyataan bahwa ” proses pemilihan dipaksakan oleh seanat FH Urtpatdi sehügga meauai protes dan terancam dibatalkan”. Pernyataan demildan, sangat tendisius dan merupakan fitnah tanpa dasar sehingga yang bersangkutan Johanis L Hahury, S.H harus menarik pernyataan tersebut dan mengklarifikasi karena jika tidak dilakukan maka akan dilakukan Langkah hukum karena terindikasi pemberitaan bohong.

Bahwa proses untuk meminta penjelasan hukum dari Pengadilan itu dilakukan Bersama oleh Ketua Pantia (Juan Titahelu) dengan Ketua Senat serta Dr Latupono dan Dr Hanafi. Oleh karena itu, pernyataan saudara Hahury bahwa “setelah mengalami dead lock karena pengunduran diri ketua Dr Juan Titahelu sebagai ketua panitia maka ada pikiran pikiran yang berkembang untuk meminta penjelasan dari pengadilan” sebagaimana dimuat dalam laman berita sirimaupos.com semakin menunjukan bahwa Saudara Hahury gagal menjadi juru bicara Dr Elsa Rina Maya Toule secara baik dan profeisonal atau saudara Hahury diberikan data dan informasi yang sesat dari kliennya sehingga penyampaiannya juga menjadi sesat;

Saudara Johanis L Hahury, S.H lagi lagi melakukan pembohongan publik karena tidak sesuai dengan fakta yang teljadi dan terkesan membuat kesimpulan sendiri. Bahkan tidak ada konfrimasi dari sudara Juan Titahelu dan rekan rekan anggota senat yang Bersama sama ke Pengadilan untuk melakukan audensi terkait masalah Surat Keterangan Penagdilan dan masalah hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon, termasuk penjelasan terkait pengunduran diri saduara Juan Titahelu.

SirimauPos

Bahwa Ketua Senat Fakultas Hukum Unpatti, Dr Bakarbessy telah memberikan keterangan paslu atas penjelasan Pengadilan terkait dengan status hukum Dr Hendrik Salmon, SH.MH dan bahwa penetapan Hendrik Salmon sebagai Dekan mendapat penolakan dari sejumlah dosen FH Unpatti dan Dr Elsa Maya Rina Toule yang merupakan salah satu bakal calon dekan adalah jelas menjadi daftar panjang kesesatan dan kebohongan disampaikan oleh saudara Johanis L Hahury, S.H.

Pertanyaannya adalah Keterangan Palsu seakan akan mengatasnamakan Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan Sel«etaris Panitera itu dilakukan dimana? disampaikan pada forum apa? harus dijelaskan secara jelas oleh saudara Hahury sehingga tidak terkesan menjadi fitnah dan berita bohong yang punya kosekuensi hukum, termasuk pembohongan bahwa ada sejumlah dosen FH Unpatti yang mengajukan penolakan atas penetapan Dr Hendrik Salmon baik sebagai calon dekan maupun dekan terpilih, faktanya, pada saat proses penetapan sampai dengan pemilihan semua anggota senat menggunakan hak pilihnya termasuk klien saudara Dr Elsa Toule dan Jacob Hattu sebagaimana dalam berita acara.

Selanjutnya terkait penolakan sejumlah dosen FH Unpatti juga merupakan berita bohong, karna faktanya tidak ada penolakan yang ada adalah kcberatan yang diajukan Oleh Dr Elsa Rina Maya Toule dan Jocob Hattu, SH.MH itupun dilakukan setelah pelantikan bukan pada saat pemilihan sehingga mereka berdua jclas tidak mewakili dosen FH Unpatti secara kcseluruhan (institusi) tetapi selaku pribadi, oleh karena calon dekan yang Iain dan anggota senat yang Iain tidak mengajukan penolakan ataupun keberatan.

Sebagai catatan, hasil pertemuan dengen pihak Pengadilan Ncgcri Ambon, sebagaimana dijelaskan sebelumnya (angka 2) tidak dilakukan sendiri Oleh Boy Bakarbessy sebagai Ketua Senat tetapi juga didampingi oleh rekan rekan anggota senat dan kemudian hasilnya disampaikan dalam forum rapat senat (sebagaimana terrnuat dalam Berita Acara Rapat Senat).

Pada kondisi yang demikian, bagaimanakah kemudian suadara Johanis L Hahury, S.H dapat berkesimpulan dengan menyatakan bahwa “Bahwa Ketua Senat Fakultas Hukum Unpatti, Dr Bakarbessy telah memberikan keterangan paslu atas penjelasan Pengadilan terkait dengan status hukum Dr Hendrik Salmon, SH.MH?”

Ketiga Saudara Johanis L Hahury, S.H adalah baik untuk bertindak secara profesioal dalam menjalankan profesinya selaku kuasa hukum atas nama Dr Elsa R.M Toule dan Jacob Hattu SH.MH sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak lagi mengumbar Opini yang sesat dan tidak berdasarkan fakta yang benar dan objektif yang memicu kegaduhan dan kesesatan berkelanjutan termasuk Dr Elsa R. M Toule dan Jacob Hattu SH.MH agar dapat memberikan keterangan, data dan informasi yang baik dan benar kepada kuasa hukumnya supaya tidak menjadi sesat dan menyesatkan karena tindakan yang demikian memiliki aldbat hukum termasuk secara akademik

Keempat Oleh karena pemberitaan ini telah termuat dalam laman berita Sirimaupos.com, maka kiranya menjadi perhatian Rektor Universitas Pattimura untuk dapat menindaklanjuti proses ini melalui Ketua Senat Universitas Pattimura agar dilakukan proses pemeriksaan etik kepada Dr Elsa R. M Toule dan Jacob Hattu SH.MH oleh karena dengan diberikannya kuasa kepada saudara Johanis L Hahury, SH selaku kuasa untuk dan bertindak secara hukum, maka segala tindakan yang dilakukan oleh saudara Hahury yang kemudian menyertakan atau ikut menyeret nama Rektor

Universitas tanpa dasar yang jelas dan tidak memperhatikan etika dan moral baik institusi maupun sebagai pendidik (dosen) (*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos
error: Konten Dilindungi !