banner 1080x1921
banner 1080x1921

Soal Pemilihan Dekan FH Unpatti, Lekipiouw Sampaikan Klarifikasi

Ambon, Sirimaupos.com – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Sherlock H Lekipiouw, SH.MH menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media Sirimaupos.com .

Dalam rilis yang diterima redaksi Sirimaupos.com, Lekipiow menyatakam bahwa dirinya mewakili tim hukum Unpatti perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya Johanis L Hahury, SH dalam pemberitaan Sirimaupos.com perlu dipertanyakan legal standinggnya, apakah sebagai narasumber praktisi hukum ataukah sebagai juru bicara sekaligus kuasa hukum bagi Dr Elsa M. R. Toule dan Jacob Hattu, SH.M.H?.

Kalau menjadi narasumber pemberitaan maka yang bersangkutan harus belajar untuk jujur dan objektif dalam hal tidak mencampur adukan antara fakta hukum dan opini karena keduanya berbeda secara subtantif.

Disisi Iain, kalau yang bersangkutan menjadi juru bicara merangkap kuasa hukum, hendaknya memegang teguh prinsip prinsip Due Process of Law sehingga tidak menimbulkan kesesatan yang berkelanjutan;

SeyoUanya yang bersangkutan Johanis L Hahury, S.H tidak menggunakan media untuk berbicara tanpa melakukan konfrimasi terkait dengan sumber data dan fakta serta informasi yang benar dan akuntabel yang hanya untuk

membangun dan/atau menggiring opini publik yang berpotensi menimbulkan kegaduan dan berdampak luas. Oleh karena itu, sebaiknya yang bersangkutan Johanis L Hahury, S.H bersama dengan Dr Elsa Rina Maya Toule, S.H.M.H dan Jacob Hattu, SH.MH fokus pada mekanisme hukum dan sarana hukum yangjelas sehingga ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan dampak baik secara hukum maupun dampak etik dan akådemik terhadap kedua kliennya yang nota bene adalah Doscn Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Kedua, bahwa dalam pemberitaan yang dimuat oleh laman berita Sirimaupos.com terdapat sejumlah materi yang patut diduga secara sengaja diputar balikan fakta hukumnya sehingga perlu untuk diklarifikasi, antara lain :

Pertama, disebutkan oleh Hahury, bahwa “dalam proses pemilihan dekan FH yang telah berlangsung ada pengabaian terhadap bukti bukti hukum bahwa Dr Hendrik Salmon SH MH yang saat itu masih berstatus sebagai bakal calon dekan FH ternyata sesuai fakta hukum adalah mantan narapidana dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan menteri pendidikan riset dan telmologi maupun persyaratan panitia pemilihan namun terkesan dipaksakan oleh ketua senat FH Unpatti Boy Bakarbessy sehingga menuai protes dan terancam dibatalkan”

Terhadap pernyataan sebagaimana disebutkan diatas, jelas menunjukan bahwa saudara Hahury tidak saja sesat tetapi menyesatkan, karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses dan tidak ikut dalam proses tetapi membuat kesimpulan sepihak tanpa dasar. Hal ini sekaligus mengkonfrimasi bahwa saudara Hahury itu ibarat tong kosong tidak berisi, dan kalau terus dilakukan dan dipaksakan akan semakin menyesatkan.

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos