SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Rektor dan Ketua Senat FH Unpatti Terancam Dipidana Karena Diduga Memberikan Penjelasan Palsu

Adapun alasan keberatan yang diajukan ke Rektor adalah bahwa Hendrik Salmon itu adalah terpidana dalam kasus penghinaan melalui media sosial FB terhadap salah satu dosen seniornya, dan atas perbuatannya itu kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, dan oleh Majelis Hakim yang memeriksa melalui Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2021/PNAmb., tanggal 17 Januari 2022, dimana dalam amar putusanya menyatakan terdakwa Hendrik Salmon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan melalui media sosial, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.

Dengan amar putusan tersebut, menjadi jelas bahwa Hendrik Salmon memang tidak layak dicalonkan sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpatti, apalagi lembaga yang dipimpinnya adalah lembaga yang kridibel, dan memiliki status akreditasi “unggul” dibandingkan dengan fakultas lainnya.

Pengajuan keberatan tersebut diberi waktu selama 14 hari, dan jika tidak ditanggapi, maka para dosen yang mengajukan keberatan tersebut, selanjutnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan memohon agar SK Rektor Nomor 699/UN13/SK/2024, tertanggal 19 April 2024, tersebut dibatalkan atau menyatakan batal demi hukum. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.