SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Rektor dan Ketua Senat FH Unpatti Terancam Dipidana Karena Diduga Memberikan Penjelasan Palsu

Menurut Hahury, Ketua Senat FH Unpatti Boy Bakarbessy diduga telah memberikan keterangan palsu seakan-akan mengatas namakan Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan Sekretaris Panitra bahwa DR Hendrik Salmon belum memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan pidana penjara karena ada masa percobaannya dan jika dalam masa penconaan 1 tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana maka yang bersakutan wajib menjalani hukuman penjara selama 6 bulan sesuai amar putusan dimana statusnya berubah menjadi terpidana penjara. Hal ini dalam praktek di pengadilan dikenal dengan penjatuhan hukuman alternatif sehingga meloloskan Hendrik Salmon sebagai calon dekan untuk dipilih oleh senat

Penetapan Hendrik Salmon sebagai calon dekan ini kemudian mendapat penolakan dari sejumlah dosen FH Unpatti dan Elsa Maya Rina Toule yang merupakan salah satu bakal calon dekan.

Johanis L. Hahury sendiri adalah kuasa hukum dari Elsa Rina Maya Toule yaitu pihak yang menyampaikan keberatan terhadap proses pemilihan dan penetapan calon dekan FH Unpatti.

Hahury menjelaskan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk meminta klarifikasi atas penjelasan yang disampaikan oleh Rektor melaui suratnya Nomor 2619/UNI3/LL/2924 petihal jawaban atas keberatan administrasi.

Dalam surat penjelasan Ketua Pebgadilan Negeri Ambon intinya dijelaskan bahwa kutipan penjelasan dari Ketua Senat FH dalam rapat senat maupun penjelasan rektor unpatti terkait putusan pidana atas perkara nomor 359 adalah menjadi tanggung jawab pihak yang membuat penjelasan dan bukan berasal dari juru bicara Pengadilan Negeri Ambon.

Sebagaimana diberitakan bahwa Dekan Fakultas Hukum terpilih Hendrik Salmon yang telah dilantik pada beberapa waktu lalu dan kemudian diikuti dengan pelantikan para Wakil Dekan terancam batal karena beberapa dosen di lingkup FH Unpatti telah mengajukan keberatan kepada Rektor Unpatti.

Surat keberatan tersebut dimasukan pada Selasa (30/4/2024) dan diterima oleh Sekretaris Rektor.

Para dosen mengajukan keberatan berdasarkan Statuta Unpatti dan Peraturan Senat Unpatti Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Sekretaris Lembaga dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Universitas Pattimura.

Juga pasal (4) huruf A angka (8) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 22 Tahun 2019 antara lain ditegaskan bahwa, “Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk Dekan, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”.

Dengan demikian, Dekan Fakultas Hukum Unpatti terpilih Periode 2024-2028, Hendrik Salmon yang dilantik Rektor dengan Surat Keputusan Nomor 699/UN13/SK/2024, tertanggal 19 April 2024 pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 menjadi objektum litis, karena nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan, dan hukum yang berlaku (onrechtsmatige overheidsdaad) serta melanggar Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik (AUPB).


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.