AMBON,SirimauPos— Pembangunan infrastruktur di kawasan ruang publik Kota Ambon mendadak memicu kontroversi hangat. Langkah Kodam XV/Pattimura yang nekat membangun aset militer di atas saluran drainase primer Sungai Waitomu Kota Ambon kian gencar dipertanyakan.

Tanpa mengantongi izin resmi, proyek yang sudah masuk tahap penggalian dan pemasangan tiang pancang ini dinilai sebagai contoh buruk penegakan hukum tata ruang di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan proyek ini terbilang cukup masif. Tiang-tiang pancang telah ditanam mendalam di dua sisi sungai. Satu sisi berbatasan langsung dengan area Kodam, sementara sisi lainnya menancap tepat di atas trotoar jalan menuju Pasar Mardika. Trotoar yang dihancurkan tersebut padahal merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan dana pinjaman SMI tahun 2022–2023 oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Rencananya, bentangan beton akan dicor menutupi bagian atas jalur sungai Waitomu untuk difungsikan sebagai area parkir armada militer dan lapak UMKM. Sayangnya, megaproyek di atas aliran air primer ini disinyalir kuat berdiri secara ilegal.
Langkah sepihak pihak militer ini membuat jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon gigit jari. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Ambon, Eby Maail, menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen berkas masuk terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pihak Kodam Pattimura.

”Kami belum tahu pasti tujuan pembangunan tersebut karena memang tidak ada berkas izin yang masuk ke PTSP,” ungkap Eby saat dikonfirmasi.
Tali lempar tanggung jawab pun terjadi. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, justru menyebut kewenangan atas alur sungai tersebut berada di tangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.
Namun, fakta di lapangan makin menggelikan. Humas BWS Maluku, Veli Elias, membeberkan bahwa pihak Kodam XV/Pattimura belum pernah meminta koordinasi maupun Rekomendasi Teknis (Rekteks)—syarat mutlak sebelum ada aktivitas konstruksi di atas badan air. BWS hanya menerima riak informasi bahwa Kodam baru berencana melakukan koordinasi.
Ironisnya lagi, internal militer pun terkesan tumpang tindih. Satuan Zeni Daerah Militer (Zidam) XV/Pattimura yang seharusnya menjadi komando teknis dalam setiap pembangunan infrastruktur militer, justru mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proyek ini.
Ketiadaan Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL/UPL dalam proyek penutupan sungai ini memantik sorotan tajam dari publik dan aktivis lingkungan.
Penutupan saluran drainase primer Sungai Waitomu untuk area parkir armada dan UMKM berpotensi besar memicu bencana serta merusak estetika tata kota.
Masyarakat menilai aksi main tancap tiang dan pengrusakan fasilitas publik (trotoar) tanpa mengindahkan regulasi Pemkot maupun BWS merupakan bentuk ketidakpatuhan hukum yang mengkhawatirkan.
Sebagai institusi pertahanan negara, Kodam XV/Pattimura seharusnya memberikan teladan dalam menghormati hukum administrasi negara dan pelestarian lingkungan, bukan malah terkesan “kebal hukum” di atas aliran sungai.
Hingga berita ini diturunkan, pengerjaan di lokasi Sungai Waitomu masih terus berjalan di tengah derasnya desakan publik agar proyek tersebut dihentikan sementara sampai seluruh kajian teknis, Amdal, dan perizinan resmi dituntaskan.(*)




