SirimauPos
SirimauPos

Buruh Diminta Bersatu, SBSI Tegaskan Pentingnya Serikat

AMBON, SIRIMAUPOS.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional menjadi momentum strategis bagi organisasi pekerja di Maluku untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak buruh.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku menyoroti perlunya perhatian serius dari pemerintah dan pengusaha terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua SBSI Maluku, Dimas Luanmasse, menyatakan bahwa peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi refleksi atas kondisi nyata pekerja. Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis sesuai dengan amanat undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam konteks tersebut, SBSI mendorong adanya koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang muncul di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan aparat keamanan dinilai krusial dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Undang-undang menginstruksikan kita untuk menjaga kondusifitas dan keharmonisan hubungan industrial ke depan,” kata Luanmasse.
Ia menambahkan, saat ini telah tersedia mekanisme Desk Tenaga Kerja yang dapat menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan, selain jalur hubungan industrial formal.
“Jika ada persoalan ketenagakerjaan yang mendesak, kita akan berkoordinasi lintas pemerintahan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha, bersama kawan-kawan di kepolisian,” katanya

Momentum Hari Buruh juga dimanfaatkan SBSI untuk mengajak para pekerja yang belum tergabung dalam serikat agar segera berserikat.

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja menjadi kunci dalam memperjuangkan hak-hak buruh secara kolektif.
“Kalau kita berserikat, hak-hak kita pasti diperjuangkan. Tapi kalau tidak, ketika mengalami masalah, siapa yang akan memperjuangkan nasib kita,” kata Luanmasse.
Selain itu, Dimas juga mengimbau para buruh untuk meningkatkan literasi terkait hak-hak ketenagakerjaan. Pemahaman yang baik dinilai penting agar pekerja tidak dirugikan dalam hubungan kerja.
SBSI turut menyoroti pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, termasuk kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hal ini dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
“Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, termasuk perusahaan media,” kata kata Dimas.
Dimas menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya berlaku bagi pekerja sektor formal, tetapi juga harus mencakup seluruh lapisan tenaga kerja, termasuk jurnalis dan pekerja informal lainnya.
Di akhir pernyataannya, SBSI berharap adanya komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Maluku.
“Saya berharap kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha benar-benar kita wujudkan demi Maluku yang lebih baik dan lebih sejahtera,” kata Dimas.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !