SirimauPos
SirimauPos

Lurah Urimessing: Tidak ada Lagi Dana Pogram Air Bersih di Pihak Kelurah Karena Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Ambon, SIRIMAUPOS. com – Menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh media Sirimaupos.com pada 2 Maret 2026, Lurah Urimessing Elda Silano merasa dirugikan dan akhirnya menyampaikan hak jawab. Kepada Redaksi Sirimaupos.com, Elda Silano akhirnya melayangkan hak jawab karena isi pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa sebelum mempublikasikan sebuah berita, media seharusnya melakukan proses klarifikasi kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.
“Pemberitaan yang dimuat tidak melalui proses konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang disebutkan. Padahal dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, media diwajibkan melakukan klarifikasi sebelum memuat sebuah informasi”. Tulisnya.
Dikatakan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan reputasinya dirinya menyampaikan hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Hak jawab ini bertujuan meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami berharap ke depan setiap media massa tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, profesionalisme, serta etika jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap setiap pemberitaan dilakukan secara objektif, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

KLARIFIKASI

“Ketika saya mulai menjabat sebagai Lurah Urimessing pada Januari 2021, saya menerima informasi dari lurah sebelumnya, Cherly Tuasun, mengenai adanya program air bersih di RT 003/RW 004 yang bersumber dari anggaran tahun 2020,”sebut Elda.
Dana program tersebut, menurut informasi yang diterima saat itu, telah diserahkan kepada Yasu Assel, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sekaligus Ketua RT 004/RW 02. Namun, pada saat serah terima jabatan, tidak disebutkan secara rinci jumlah dana yang telah deserahkan.
Koordinasi awal sempat tertunda karena Yasu Assel saat itu sementara berduka. Selain itu, sepanjang tahun 2021, pemerintah kelurahan juga lebih banyak fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Setelah situasi memungkinkan, dirinya kembali berkoordinasi dengan Yasu. Beliau menjelaskan bahwa anggaran yang diterima sebesar Rp35 juta dan berjanji akan menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Permasalahan mulai mencuat pada tahun 2023 setelah pemilihan RT/RW baru. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Ketua RT 003/RW 004 yang baru, Marlen Nikijuluw, mempertanyakan dana program air bersih yang menurut informasi berjumlah Rp50 juta.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Saya kemudian memediasi pertemuan antara Marlen dan Yasu Assel. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa nilai anggaran dalam dokumen DPA memang sebesar Rp50 juta, namun dana yang secara fisik diterima oleh Yasu hanya Rp35 juta.
Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa dana tersebut akan dikembalikan ke pihak kelurahan di hadapan masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Namun hingga tahun 2024 pekerjaan belum juga dilaksanakan. Saat itu Yasu Assel meminta tambahan waktu karena tengah menjalankan tugas sebagai Ketua PPS dalam penyelenggaraan pemilu.
Situasi kembali berubah pada pertengahan 2025 ketika mantan Ketua RT, Jhon Paliyama, menyampaikan kepada saya bahwa Marlen Nikijuluw telah mengambil uang sebesar Rp12,5 juta dari Yasu Assel.
“Saya sangat terkejut karena pengambilan dana itu tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak kelurahan dan menyalahi kesepakatan awal”.
Saat dikonfirmasi, Marlen mengaku dana tersebut digunakan untuk mengurus pencairan dana pembangunan tower di Jakarta. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena dana dimaksud telah dicairkan kepada pihak ahli waris lain.
Elda kemudian memberikan batas waktu hingga November 2025 agar dana Rp12,5 juta tersebut dikembalikan ke kas kelurahan.
Persoalan ini kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat hingga muncul mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan RT setempat. Untuk meredam konflik, dilakukan mediasi yang turut dihadiri pihak Pemerintah Kota Ambon.
Dalam mediasi tersebut, suasana sempat memanas karena Marlen tetap menolak mengembalikan dana yang telah digunakannya.
Pada kesempatan itu, Elda menunjukkan sisa dana sebesar Rp22,5 juta yang sebelumnya telah diserahkan oleh Yasu Assel kepada dirinya sehari sebelum mediasi berlangsung. Akhirnya Marlen bersedia menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana Rp12,5 juta paling lambat 13 November 2025.

Sebelum batas waktu pengembalian dana tersebut, persoalan ini kemudian dibawa ke Komisi I DPRD Kota Ambon. Dalam forum tersebut, Marlen menyampaikan keterangan berbeda dengan menyebut dana Rp12,5 juta telah digunakan untuk pembangunan fondasi Posyandu.
Salah satu anggota Komisi I kemudian memutuskan agar dana yang sudah terpakai tidak perlu ditarik kembali. Sementara pekerjaan program air bersih diminta tetap dilanjutkan menggunakan sisa dana Rp22,5 juta.
Meski sempat merasa keberatan, Elda tetap mengikuti arahan tersebut dan menyimpan dana yang ada untuk pelaksanaan program bersama masyarakat.
Puncak persoalan terjadi pada 29 Januari 2026 ketika dirinya menerima kiriman gambar dari grup WhatsApp yang berisi tudingan bahwa dirinya menggelapkan dana air bersih sebesar Rp50 juta dengan membuat laporan fiktif.
“Informasi itu sangat merugikan nama baik saya. Setelah ditelusuri melalui rekaman suara dan keterangan saksi via telepon, gambar tersebut diduga berasal dari Ibu Marlen Nikijuluw,” ungkapnya.
Merasa difitnah, dirinya didampingi suami kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Ambon.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, dirinya, menegaskan bahwa sisa dana sebesar Rp22,5 juta yang sempat berada di tangan saya telah disetorkan kembali ke kas daerah Pemerintah Kota Ambon.
“Dengan demikian tidak ada lagi dana program air bersih yang berada di pihak kelurahan,” Sebutnya. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !