Ambon, Sirimaupos.com — Setelah mengalami kebuntuan dalam sejumlah pertemuan sebelumnya, Saniri Negri Rumah Tiga akhirnya menetapkan Mata Rumah Parenta yang sah melalui rapat resmi pada Jumat (8/8/2025). Keputusan ini menegaskan garis keturunan Hatulesilla, khususnya dari Tomu atau William Hatulesilla, sebagai pihak yang berhak memimpin Negeri Rumah Tiga.
Rapat yang dipimpin Ketua Saniri, Erhat Hatulesilla, dihadiri oleh para anggota Saniri dan disaksikan pejabat terkait, mengacu langsung pada amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Penetapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022/PN Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 30/Pdt/2023/FT AMB, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2040 K/PDT/2024. Semua putusan ini wajib dilaksanakan tanpa penundaan,” kata Ketua Saniri, Erhat Hatulesilla.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon melalui Sekretaris Kota telah mengeluarkan surat Nomor 183/6237/SEKOT tertanggal 24 Juli 2025, yang memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Surat ini secara tegas meminta seluruh pihak di Negri Rumah Tiga untuk menghormati hasil hukum yang telah final.
Berdasarkan hasil rapat, Saniri menetapkan tujuh poin penting yang disampaikan kepada Wali Kota Ambon. Salah satu poin utama adalah penegasan bahwa Mata Rumah Hatulesilla berhak memerintah dan berhak diajukan sebagai Raja Negeri Rumah Tiga. Keputusan ini sekaligus membatalkan seluruh proses penetapan sebelumnya yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dengan adanya keputusan ini, Pejabat Negeri Rumah Tiga wajib memasukkan penetapan Mata Rumah Parenta ke dalam Peraturan Negeri (Perneg) dan segera memproses usulan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk penetapan dan pelantikan Raja definitif,” kata Erhat Hatulesilla.
Orias Hatulesilla, salah satu tokoh masyarakat dari garis keturunan Hatulesilla, menyampaikan apresiasinya atas keberanian Saniri mengambil keputusan tegas. “Kami meminta Pejabat Negeri Rumah Tiga, Kabag Pemerintahan, dan Wali Kota Ambon untuk segera mengamankan proses ini, agar pelantikan Raja dari keturunan William Hatulesilla bisa segera dilakukan demi kepastian hukum dan ketertiban adat,” kata Orias Hatulesilla.
Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon, yang turut hadir dalam rapat, juga diharapkan berperan aktif dalam mengawal jalannya proses administratif hingga tahap pelantikan. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak yang ingin menggugat keputusan yang sudah sah secara hukum.
Langkah Saniri ini dipandang sebagai babak baru dalam penyelesaian polemik kepemimpinan Negeri Rumah Tiga yang sudah berlarut-larut. Penegasan Mata Rumah Parenta yang sah diharapkan menjadi dasar kuat bagi penguatan adat dan pemerintahan negeri.
Jika semua tahapan berjalan sesuai prosedur, Negeri Rumah Tiga diproyeksikan akan segera memiliki Raja definitif dari keturunan Hatulesilla sebelum akhir tahun 2025.(*)









