SirimauPos
SirimauPos

LSM Kalesang Lingkungan Maluku Minta Pembangunan di Atas Sungai Waitomu Dihentikan Sementara

AMBON, SIRIMAUPOS.COM — Ketua LSM Kalesang Lingkungan Maluku, Costansius Kolatfeka, meminta Kodam XV/Pattimura menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang berada di atas Sungai Waitomu, Kota Ambon.
Permintaan tersebut disampaikan Kolatfeka karena pembangunan di kawasan sungai dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan sistem drainase Kota Ambon apabila tidak didahului kajian teknis serta kajian lingkungan yang memadai.
Kolatfeka menegaskan, pihaknya tidak menolak niat Kodam XV/Pattimura melakukan pembangunan maupun pengembangan fasilitas di Kota Ambon. Namun, pembangunan tersebut harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui tahapan teknis serta administratif dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Ambon.
“Kami mendukung niat baik Kodam untuk pembangunan di Ambon. Tetapi seluruh prosesnya harus mengikuti alur regulasi dan mekanisme yang berlaku,” kata Kolatfeka kepada SirimauPos, Senin (14/9/2026) di Ambon.
Mantan anggota DPRD Maluku itu menekankan bahwa sungai merupakan bagian penting dari sistem pengendalian air di Kota Ambon. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan, menutup, mempersempit, atau berada di atas badan sungai harus dipastikan tidak mengganggu fungsi sungai maupun menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Menurut dia, pengelolaan sungai memiliki tahapan teknis dan administratif yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan.

“Pengelolaan sungai itu ada aturan dan mekanismenya. Harus dimulai dari rekomendasi teknis, kemudian proses perizinan sampai pada persetujuan lingkungan sebelum kegiatan pembangunan dimulai,” tegasnya.
Kolatfeka menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ia jadikan rujukan, proses pemanfaatan wilayah sungai harus diawali dengan penerbitan rekomendasi teknis oleh instansi teknis terkait di tingkat provinsi. Selanjutnya, proses tersebut diajukan melalui balai sungai kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendapatkan persetujuan sesuai kewenangannya.
Setelah aspek pemanfaatan sungai terpenuhi, kata dia, tahapan berikutnya berkaitan dengan dokumen pengelolaan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah seluruh persyaratan teknis, tata ruang dan lingkungan terpenuhi, barulah kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan. Jangan sampai pembangunan dimulai terlebih dahulu, sementara kajian dan perizinannya menyusul,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait melakukan pengawasan secara serius terhadap pembangunan di kawasan Sungai Waitomu. Menurutnya, persoalan sungai tidak boleh dilihat hanya dari kepentingan pembangunan saat ini, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Kota Ambon dalam jangka panjang.
Kolatfeka mengingatkan, jika fungsi sungai terganggu, dampaknya dapat dirasakan masyarakat, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Karena itu, kajian hidrologi, teknis konstruksi, tata ruang dan lingkungan menjadi hal yang penting sebelum pembangunan diteruskan.
“Kami tidak ingin kemudian hari terjadi masalah dan masyarakat yang menjadi korban. Pembangunan harus memberikan manfaat, tetapi jangan sampai mengorbankan fungsi sungai dan keselamatan lingkungan Kota Ambon,” pungkasnya.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !