SirimauPos
SirimauPos

Lurah Urimessing Diduga “Nyolong” Uang Pembangunan Sumur Bor, Proyek Mangkrak Sejak 2021

Ambon, Sirimaupos.com — Dugaan penyelewengan dana pembangunan sumur bor senilai Rp50 juta di RT 003 RW 04 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mencuat ke publik. Proyek air bersih yang bersumber dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2020 itu dilaporkan mangkrak sejak 2022 tanpa realisasi fisik yang jelas.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi proyek hanya menyisakan bekas pengeboran. Tidak ditemukan mesin pompa, sarana penampung air, maupun jaringan distribusi air bersih kepada masyarakat sebagaimana direncanakan dalam program tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana Rp50 juta itu awalnya dikelola pada masa jabatan lurah sebelumnya, Chey. Namun dalam proses transisi kepemimpinan ke lurah saat ini, Elda Silano, muncul perbedaan angka terkait sisa dana yang diserahkan.
“Uang Rp50 juta itu tidak utuh lagi. Katanya Rp15 juta dipotong untuk pajak, sehingga tersisa Rp35 juta. Tapi sampai sekarang pekerjaan air bersih tidak pernah dikerjakan,” kata seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, dana yang tersisa kemudian dikelola oleh Lurah Elda Silano. Namun hingga kini, proyek air bersih yang dijanjikan belum terealisasi.
“Yang kami tahu, uang itu akhirnya dipegang lurah saat ini sebesar Rp35 juta. Tapi sejak 2021 sampai sekarang, tidak jelas digunakan untuk apa. Padahal masyarakat sangat membutuhkan air bersih,” ujarnya.
Warga juga menyoroti adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) proyek yang disebut telah diserahkan dan bahkan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kota Ambon. Persoalan ini pun pernah dibawa ke Komisi I DPRD Kota Ambon pada 2022.
“Kami bingung, kalau memang sudah ada laporan pertanggungjawaban dan diaudit, lalu kenapa fisik pekerjaannya tidak ada? Ini yang membuat kami curiga kalau uang tersebut sudah raib di tangan Lurah Elda Silano,” tegas sumber tersebut.
Selain dana Rp50 juta untuk sumur bor, warga juga menyinggung alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp200 juta pada tahun yang sama untuk sejumlah fasilitas masyarakat di Kelurahan Urimessing. Namun sebagian program disebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Warga mendesak adanya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami akan menyurati Kejaksaan Negeri Ambon agar memanggil Lurah dan pihak-pihak terkait dan menelusuri keberadaan uang tersebut. Ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan,” kata sumber itu.
Upaya konfirmasi kepada Lurah Urimessing, Elda Silano, belum membuahkan hasil. Saat ditemui sebelumnya, yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai tanpa memberikan penjelasan rinci terkait realisasi anggaran.
Di sisi lain, warga menyatakan apabila dana tersebut masih tersedia, mereka meminta agar dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik di RT 003 RW 04.

Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penyelesaian pembangunan posyandu yang fondasinya telah dikerjakan secara swadaya oleh warga menggunakan dana dari perwakilan masyarakat.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau uangnya masih ada, kembalikan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai dugaan ini mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Isu ini semakin menguat setelah beredarnya selebaran tertanggal 29 Januari yang menuding adanya penggelapan dana air bersih tahun 2020 di wilayah Urimessing. Warga pun meminta perhatian serius dari Wali Kota Ambon agar persoalan ini ditangani secara transparan dan profesional.
Kasus dugaan penyelewengan dana sumur bor ini menjadi ujian terhadap komitmen penataan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !