SirimauPos
SirimauPos

PLT Kadisdik Maluku Disorot, Diduga Ambil Keputusan di Luar Kewenangan

Ambon, Sirimaupos.com – Dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan PLT Kadisdik Maluku dalam proses pengangkatan kepala sekolah memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Kebijakan yang diambil dinilai melampaui batas kewenangan seorang pelaksana tugas dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan publik muncul setelah beredar informasi mengenai sejumlah penetapan dan penugasan kepala sekolah yang dilakukan saat jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku masih berstatus pelaksana tugas. Dalam sistem birokrasi pemerintahan, pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Sejumlah kepala sekolah menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut karena dinilai tidak melalui mekanisme yang transparan serta minim sosialisasi. Mereka mempertanyakan dasar hukum penetapan yang dilakukan dalam waktu relatif singkat sejak pejabat tersebut menjabat.
“Pengangkatan kepala sekolah itu bukan keputusan administratif biasa. Itu menyangkut jabatan strategis dan berdampak pada manajemen sekolah. Kalau dilakukan oleh PLT tanpa dasar kewenangan yang jelas, tentu menimbulkan tanda tanya,” kata salah satu kepala sekolah negeri di Ambon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Regulasi yang menjadi rujukan nasional dalam pengangkatan kepala sekolah adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur secara rinci syarat kompetensi, mekanisme seleksi, masa jabatan, hingga evaluasi kinerja kepala sekolah.
Namun, dalam praktik di lapangan, muncul dugaan bahwa proses penugasan tidak sepenuhnya mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Selain itu, status pelaksana tugas dianggap tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan keputusan strategis yang berdampak luas terhadap struktur organisasi pendidikan.
Pakar administrasi publik di Ambon menilai, secara prinsip, pejabat berstatus pelaksana tugas hanya menjalankan fungsi rutin dan menjaga keberlangsungan organisasi, bukan membuat kebijakan substantif yang mengikat jangka panjang.
“PLT itu sifatnya sementara dan terbatas. Jika mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan kepala sekolah tanpa pelimpahan kewenangan yang jelas, itu bisa dikategorikan sebagai kekeliruan administratif,” kata akademisi Universitas Pattimura, Rahmat

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi cacat hukum terhadap keputusan yang telah dikeluarkan. Jika terbukti tidak sesuai mekanisme, maka penetapan tersebut berisiko dibatalkan atau dievaluasi ulang oleh otoritas yang berwenang.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan transparansi proses serta sejauh mana koordinasi dilakukan dengan Gubernur Maluku sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi. Kejelasan pelimpahan kewenangan menjadi kunci untuk memastikan legalitas setiap kebijakan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menegaskan bahwa tata kelola pendidikan harus berlandaskan prinsip meritokrasi dan kepastian hukum. Pengangkatan kepala sekolah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi jika berpotensi melanggar norma administrasi pemerintahan.
“Kalau memang ada diskresi, harus dibuka ke publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa kebijakan diambil sepihak tanpa dasar hukum yang kuat,” kata Koordinator Forum Pemerhati Pendidikan Maluku, Jefry Tuhumury.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang memuat dokumen pelimpahan kewenangan atau dasar hukum tertulis yang mempertegas legitimasi keputusan tersebut. Situasi ini semakin memperkuat tuntutan agar dilakukan klarifikasi terbuka demi menjaga kredibilitas institusi pendidikan di Maluku.
Polemik ini menjadi ujian serius bagi tata kelola birokrasi pendidikan daerah. Ketegasan dalam menegakkan aturan serta komitmen terhadap transparansi menjadi faktor penentu untuk menghindari krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan di sektor pendidikan Provinsi Maluku.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !