Ambon, SirimauPos – Ikatan Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI) terus memberikan advokasi bagi para lulusan Universitas Pattimura dalam memasuki dunia kerja.
Kendati baru berusia seumur jagung, namun IKAPATTI telah melakukan inventarisasi dan pendataan alumni Unpatti baik di Maluku maupun seluruh Indonesia.
IKAPATTI juga melalui berbagai program telah membantu para alumni memasuki dunia kerja seperti menggelar bimbingan tes bagi calon PNS, melakukan lobi ke berbagai lembaga pemerintah dan perusahaan swasta juga menjajaki kemungkinan MoU agar mempekerjakan alumni Unpatti. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Harian DPP IKAPATTI DR Ruslan Tawary, M.Si kepada media di Ambon, Senin (17/07/2023).
Menurutnya, dunia kerja dewasa ini sangat membutuhkan lulusan dengan akreditas universitas yang baik dan berkualitas serta pemahaman Bahasa Inggris yang baik.
Oleh karena itu, DPP IKAPATTI terus melakukan advokasi kepada para alumni Unpatti agar dapat bersaing dalam dunia kerja dengan para lulusan dari perguruan tinggi lainnya yang ada di Indonesia.
Selain itu, menurut Tawary, DPP IKAPATTI semenjak dipimpin oleh DR Mat Marasabessy, SP., ST., M.Teach telah banyak merealisasi program bantuan baik kepada masyakat maupun para mahasiswa seperti bantuan bagi mahasiswa yang terdampak bencana longsor, kebakaran dan lain-lain dimana salah satu sumber dana berasal dari para alumni melalui iuran dan uang pangkal alumni.
Dirinya mengaku, sangat berterima kasih kepada para alumni yang sudah berkontribusi untuk mendukung IKAPATTI dalam menjalankan berbagai program kerja.
Tawary menjelaskan, Iuran sebesar Rp 10.000 per bulan itu diwajibkan kepada para alumni hanya dibayarkan untuk 1 tahun sehingga berjumlah Rp 120.000 dan berlaku selama menjadi amggota IKAPATTI. Demikian juga uang pangkal sebesar Rp 100.000 dibayarkan sekali seumur hidup.
Dikatakan, kewajiban tersebut bukan ditagih dari mahasiswa tetapi dari seseorang yang sudah selesai studi di Unpatti dan sudah memperoleh gelar sarjana.
Dengan demikian menurut Tawary, seseorang yang sudah memakai gelar sarjana bukan lagi berstatus sebagai mahasiswa tetapi sebagai alumi dimana saat diwisuda orang tersebut dideklarasikan sebagai alumni.
“Dengan dideklarasikan dirinya sebagai alumni maka dia dikenakan hak dan kewajiban. Salah satu kewajibannya adalah membayar iuran dan uang pangkal”, kata Tawary.
Tawary menepis adanya sorotan pungutan uang pangkal dan iuran oleh DPP IKAPATTI dari mahasiswa di akhir studi.
“Yang IKAPATTI pungut itu adalah alumni. Tidak benar IKAPATTI memungut dari mahasiswa. Seseorang dinyatakan sebagai mahasiswa itu sampai pada waktu mendapat gelar sarjana, saat itu statusnya sebagai mahasiswa gugur dan memasuki gerbang alumni,” lanjut Tawary.
Tawary mengemukakan DPP IKAPATTI telah melakukan tracer study atau dikenal dengan pelacakan alumni sehingga bisa mengetahui keberadaan alumni kerja dimana atau dia belum kerja sehingga bagi alumni yang belum bekerja IKAPATTI akan mengadvokasnya.
Transparansi iuan dan uang pangkal adalah hal yang sangat penting bagi IKAPATTI sehingga IKAPATTI telah MoU dengan bank BNI untuk membuat kartu anggota alumni yaitu kartu multi fungsi dimana kartu tersebut bisa digunakan untuk transaksi elektronik seperti ATM, dan pembayaran elektronik lainnya.
“Intinya, adalah perguruan tinggi tanpa alumni itu sayur tanpa garam. Perguruan tanpa alumni tidak bisa berbuat apa-apa. Perguruan tinggi membutuhkan alumni. Dan hari ini kita memulai untuk itu. Jangan lihat hari ini. Kita lihat 10 tahun hingga 20 tahun kedepan. Bagaimana alumni berkiprah dengan baik,” tegasnya. (*)