SirimauPos
SirimauPos

Berani Tegakkan Aturan, Kepala BWS Maluku Diapresiasi, Bangunan di Atas Sungai Waitomu Harus Dibongkar

Ambon, SIRIMAUPOS.COM – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku mendapat apresiasi dari Ketua LSM Kalesang Lingkungan Maluku, Constansius Kolatfeka, karena dinilai tetap berpegang pada aturan dalam menyikapi polemik pembangunan di atas Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, yang diinisiasi Kodam XV/Pattimura.

Kolatfeka menilai sikap Kepala BWS Maluku yang menjelaskan mekanisme perizinan, menelaah permohonan, hingga menyampaikan keputusan penolakan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga fungsi sungai dan memastikan pemanfaatan ruang sungai tidak dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Kolatfeka menyebut pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu masih berlangsung, meskipun hingga saat ini belum terdapat pengajuan izin dari pihak Kodam XV/Pattimura yang dapat dilihat pada aplikasi perizinan terkait.

“BWS Maluku patut diapresiasi karena tetap menegakkan aturan, meskipun jabatan menjadi taruhan. Sosok kepala BWS adalah sosok yang berani dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban,” kata Kolatfeka melalui sambungan telepon kepada SirimauPos, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan, bangunan yang didirikan tanpa izin di atas sungai harus dibongkar dan fungsi sungai dikembalikan seperti semula. Menurutnya, kepentingan pembangunan tidak boleh mengesampingkan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Semua pihak harus tunduk pada aturan dan ketentuan regulasi. Jika pembangunan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan, maka prosesnya harus dihentikan dan bangunan yang tidak memiliki dasar izin harus ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kolatfeka juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon dan Provinsi Maluku agar segera mengambil langkah sesuai kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan polemik berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

Bahkan, pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan mahasiswa menyatakan siap turun ke jalan apabila pembangunan di atas Sungai Wai Tomu tidak segera ditangani dan tuntutan pengembalian fungsi sungai tidak mendapat tindak lanjut.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BWS Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, S.T., M.T., proses administrasi terkait rencana penataan dan pemanfaatan kawasan Sungai Wai Tomu telah berlangsung sejak Agustus 2026.

Pada 14 Agustus 2026, Kodam XV/Pattimura mengajukan permohonan penataan atau pemanfaatan area Sungai Wai Tomu di samping kompleks Kodam melalui surat Nomor B/1926/VIII/2026.

Surat tersebut diterima BWS Maluku pada 19 Agustus 2026. BWS kemudian melakukan telaah terhadap status sungai, kewenangan pengelolaan, serta ketentuan pemanfaatan ruang sungai yang harus dipenuhi.

Pada 26 Agustus 2026, BWS Maluku menerbitkan surat tanggapan yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang Sungai Wai Tomu harus mengikuti mekanisme Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (PPSDA) melalui Kementerian PU dengan sistem SIP SDA. BWS Maluku menjalankan tahapan sesuai kewenangannya dalam proses tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya 28 Agustus 2026, Asisten Logistik Kodam XV/Pattimura mendatangi Kantor BWS Maluku untuk berkoordinasi dengan Kepala BWS. Dalam pertemuan itu, BWS menyerahkan surat tanggapan sekaligus menjelaskan mekanisme yang harus ditempuh.

BWS Maluku menegaskan bahwa penjelasan dan fasilitasi yang diberikan bukan merupakan izin untuk melakukan pembangunan. Persetujuan penggunaan sumber daya air tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan penting terjadi pada 27 Oktober 2026, ketika BWS Maluku mengeluarkan surat yang menyampaikan bahwa permohonan Kodam XV/Pattimura untuk pembangunan di atas Sungai Wai Tomu ditolak oleh Kementerian PU. Dalam kronologi yang disampaikan, keputusan tersebut menjadi dasar tuntutan agar fungsi sungai dikembalikan sebagaimana mestinya.

Sehari setelah menerima surat penolakan atas pembangunan di atas sungai Wai Tomu, Kodam XV/Pattimura menggelar Forum Group Discussion (FGD) pengembangan dan pemanfaatan Sungai Wai Tomu di Serambi Kehormatan Makodam, Ambon, Kamis (29/10/2026).

Forum tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Plt Kepala BWS Maluku Ruslan Malik, unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan insan pers.

Dalam forum tersebut, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa memaparkan latar belakang, prosedur, serta perkembangan pembangunan lahan parkir dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan sungai. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen lingkungan dari DLHP untuk proyek tersebut telah terbit.

Julius menjelaskan bahwa pelaku UMKM nantinya akan melalui proses seleksi, sedangkan konstruksi dirancang tanpa pilar tengah dengan tujuan menjaga aliran sungai. Ia turut menyebut pendanaan proyek berasal dari sumbangan masyarakat, bukan dari APBN maupun dana hibah pemerintah.

Sementara itu, Ruslan Malik memaparkan aspek teknis, status kewenangan, kronologi korespondensi, serta hasil evaluasi yang berkaitan dengan persoalan administrasi, hidraulika, keselamatan, dan fungsi sungai.

Dalam diskusi, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengusulkan agar pekerjaan yang belum memiliki izin dihentikan sementara dan proses perizinan dimulai dari awal. Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela mengusulkan pertemuan DPRD bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dengan Menteri PU di Jakarta untuk membahas kemungkinan izin pengelolaan Sungai Wai Tomu oleh Kodam XV/Pattimura.

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan dukungan terhadap penataan kawasan sepanjang tetap sesuai ketentuan dan tidak mengganggu fungsi lingkungan sungai. Ia juga meminta seluruh pihak melakukan sinkronisasi secara bijak dan menghindari perdebatan di media sosial.

Adapun mantan Gubernur Maluku sekaligus mantan Danrem 174/Pattimura periode 1998–1999, Brigjen TNI (Purn.) Karel Albert Ralahalu, menyampaikan apresiasi terhadap gagasan penataan kawasan Sungai Wai Tomu dan Pasar Mardika, dengan harapan kawasan tersebut dapat berkembang menjadi destinasi wisata baru di Ambon.

Pangdam Putuskan Pekerjaan Dihentikan Sementara

Kesimpulan FGD disampaikan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto. Dalam pernyataan penutupnya, Pangdam memutuskan pekerjaan konstruksi dihentikan sementara sambil menunggu proses perizinan dari Kementerian PU.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik pemanfaatan Sungai Wai Tomu. Namun, penghentian sementara pekerjaan belum dengan sendirinya menjawab tuntutan pengembalian kondisi sungai seperti semula, sebagaimana disuarakan Kolatfeka.

Bagi LSM Kalesang Lingkungan Maluku, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penataan kawasan atau pembangunan fasilitas publik. Hal mendasar yang harus dipastikan ialah kepatuhan terhadap hukum, kejelasan status perizinan, keselamatan aliran sungai, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Kolatfeka meminta seluruh pihak menjadikan persoalan Sungai Wai Tomu sebagai pelajaran bahwa setiap rencana pembangunan, siapa pun pemrakarsanya, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada surat-menyurat atau kesepakatan penghentian sementara. Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan tindak lanjut yang jelas berdasarkan status perizinan, hasil evaluasi teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.(**)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !