SirimauPos
SirimauPos

Pelantikan Raja Soya, Pemkot Masih Menunggu Rekomendasi Saniri

AMBON, SIRIMAU POS – Proses pelantikan Raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, masih menunggu rekomendasi Saniri Negeri Soya.

Hal tersebut lantaran Pemerintah Kota Ambon tidak dapat memfasilitasi pemilihan Raja Negeri Soya karena terdapat persoalan hukum terkait kedudukan Reno Rehatta sebagai anak mata rumah Rehata sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ambon.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Hendrik Toisuta, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan gugatan Reno Rehatta terhadap Saniri Negeri Soya dan kepala mata rumah parentah. Dalam perkara di Pengadilan Negeri Ambon, putusan yang dijatuhkan disebut berdampak pada kedudukan Reno Rehatta sebagai anak mata rumah Rehata.

Menurut Toisuta,  putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Ambon dalam menentukan langkah lanjutan penyelesaian polemik Raja Negeri Soya. Pemerintah kota menilai proses fasilitasi pemilihan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan kedudukan hukum pihak-pihak yang berkepentingan.

“Pemkot tidak bisa memfasilitasi pemilihan antara Reno Rehatta dan Hervy Rehatta, karena dalam putusan PTUN hanya menyebut pemilihan antara Reno Rehata dan Hervy Rehata, apakah pemilihan sebagai raja atau kepala mata rumah, itu tidak disebutkan” sebut Toisuta

Sebelumnya, Pemkot Ambon juga menghadapi gugatan Reno Rehatta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perkara itu, pemerintah kota dinyatakan kalah dan telah menindaklanjuti putusan dengan mencabut surat keputusan pengangkatan Hervy Rehatta sebagai Raja Negeri Soya serta mengangkat pejabat sementara.

Pejabat sementara tersebut bertugas menjalankan pemerintahan negeri dan memfasilitasi proses menuju penetapan Raja Negeri Soya definitif. Namun, perkembangan perkara di Pengadilan Negeri Ambon kemudian menambah persoalan yang harus diperhatikan sebelum tahapan selanjutnya dapat dilakukan.

Toisuta menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak bermaksud mencampuri urusan internal negeri. Peran Pemkot lebih pada fasilitasi dan administrasi pemerintahan sesuai kewenangannya, sedangkan proses internal yang menjadi ranah Saniri harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Ambon kini menunggu rekomendasi Saniri Negeri Soya sebagai bagian dari proses penyelesaian penentuan raja definitif. Rekomendasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai langkah yang harus ditempuh sesuai mekanisme pemerintahan negeri dan ketentuan hukum.

Dengan demikian, Penyelesaian polemik ini membutuhkan kejelasan kedudukan hukum para pihak, rekomendasi Saniri Negeri Soya, serta kepastian bahwa tahapan berikutnya berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !